Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AN (39). Selasa (30/07/24).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 29 Juli 2024. oleh pelapor dimana kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Senin 22 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan “awal terjadi persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dimana saksi mendapat laporan dari warga lalu saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun.
Kemudian piket reskrim langsung mendatangi TKP serta melakukan introgasi awal. Dari keterangan yang diperoleh bahwa korban sudah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh pelaku.
Kejadian pertama kali terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dimana pelaku mengancam korban dengan mengatakan “awas kau kasih tau orang” .
Kemudian kejadian kedua pada keesokan harinya Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib kembali pelaku melakukan juga dengan ancaman yang sama”, ungkap Kapolres Karimun.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AN (39).
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni dengan menghubungi ayah korban minta tolong menemani pelaku pergi ke counter untuk kredit handphone. Sekira pukul 15.00 Wib pelaku datang kerumah korban dimana ayah korban tidak sedang berada dirumah, saat itulah timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yaitu berupa 1 (satu) helai switer warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna, 1 (satu) (satu) helai celana dalam warna hitam, 1( satu) helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 (satu) utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Sementara pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 (2) ; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Kemudian pasal 82 (1); Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, tutup AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.
[ Maklum Nainggolan ].