Takalar || Hasil Tindak lanjut laporan ketua BPD Desa Panyangkalang kecamatan Mangaranombang Kabupaten Takalar yang baru-baru ini dilaporkan kepolda Sulsel terkait adanya dugaan pemotongan tunjangan BPD di Desa Panyangkalang mendapat respon dan kini memasuki babak baru.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panyangkalang membeberkan hasil pemeriksaan di polda yang berberlangsung diruang pemeriksaan Sub direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Sul-Sel, Rabu, (17/4/2024)
Di hadapan wartawan, Mahmud Dg Nombong selaku Ketua BPD Desa Panyangkalang menjelaskan beberpa poin terkait adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan beberapa aparat Desa yang terkesan tidak sesuai mekanisme dalam aturan peraturan Desa (Perdes)
“Iya benar, saya dipanggil kepolda untuk dimintai keterangan terkait Dugaan adanya pemotongan secara sepihak tunjangan anggota BPD Desa panyangkalang kecamatan Mangara Bombang Kabupaten Takalar yang diketahui tanpa adanya musyawarah terhadap anggota BPD yang diduga di lakukan oleh oknum kepala Desa panyangkalang”Ujarnya
Lebih lanjut dikatakan “Maka dari itu kami bersama anggota BPD Desa panyangkalang mempertanyakan kepada kepala Desa panyangkalang, untuk apa dan ditujukan kemana hasil potongan tunjangan tersebut, dan apakah ada dasar hukumnya yang mengharuskan adanya potongan tersebut?seperti contoh, yang memgatur dalam Peraruturan Bupati yang di dasari dengan Peraturan dalam pemerintahan Desa(Perdes) atau setidaknya taransparansi seperti berita acara rapat musyawara BPD dengan pemerintah Desa” Tegasnya
Lebih lanjut Dg Nombong Panggilan Sapaan menambahkan ” Itupun yg mendasari kami sebagai anggota BPD Desa panyangkalang untuk meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDES kepada kepala Desa panyangkalang namun sampai hari ini selalu kepala Desa panyangkalang tdk pernah mau memberikannya, maka kami anggota BPD Desa panyangkalang mengambil inisiatif untuk memeriksa papan transparansi yg ada di halaman kantor Desa panyangkalang dan melakukan pemeriksaan baik yang berupa fisik ataupun non-fisik,dari hasil investigasi kami sebagai Badan Permusyawatan Desa (BPD) di lapangan namun masih banyak kegiatan yang sifatnya fiktif dan terealisasi sehingga dapat berpotensi dapat merugikan uang negara yang sangat signifikan sampai milyaran rupiah” Sambungnya
Sementara Adi Dg Silele Ketua investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) menyikapi hal tersebut Menurutnya, ” Sebagai pemerintah desa seharusnya taransparansi terhadap anggaran negara agar tidak menjadi tanggapan yang negatif yang bisa menjadi perbincangan publik karena sudah sangat jelas tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik” Jelasnya
Adi Dg Silele juga meminta kepada Subdit Tipidkor Polda Sulsel agar kasus tersebut bisa ditindaki sesuai dengan hukum yang berlaku, karena dinilai kuat dugaan sudah merugikan anggaran negara dan berharap semua yang ada keterlibatan dalam kasus tersebut untuk segera dipanggil” Tutupnya(*)
Cataran Redaksi :
Sehingga Berita ini Diterbitkan, media ini masih berupaya untuk konfirmasi kepihak Subdit Tipidkor Polda Sulsel, dan memberi luang untuk dilakukan HaK koreksi dan hak jawab sebagai mana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor.40 Tahun 1999 tentang PERS
Tim
Bersambung…