Karimun – Sebanyak 221 Knalpot Brong dan 31 TNKB barang bukti dari hasil Operasi Patuh Seligi 2024 serta penindakan pelanggaran lalu lintas, dimusnahkan Satlantas Polres Karimun di Markas Polres Karimun, Selasa (30/7/2024).
Pemusnahan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H. yang didampingi Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, S. IP, serta dihadiri Dansubdenpom AL, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakali, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kajari atau yang mewakili dan awak Media.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Seligi 2024 dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan dari tanggal 15 Juli 2024 hingga tanggal 28 juli 2024 terdapat sebanyak 221 Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H
“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas dan kepada pemilik toko dihimbau agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.
Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” ucap Kapolres Karimun.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lallu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.
“Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu melakukan upaya penegakan hukum dan penerapan langkah-langkah preventif
Tindakan preventif tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun .
Penindakan pelanggaran ini bertujuan agar supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun,” tutup Kasat Lantas Polres Karimun.
[ Maklum Nainggolan ].