Kepri – Dalam rangka pencegahan maraknya praktek Judi Online dikalangan generasi Muda, Tim JMS Kejati Kepri adakan sosialisasi melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di SMAN 5 Batam yang diikuti para anak didik, Jumat (26/7/2024).
Hadir dalam kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Propinsi Kepulauan Riau, Kepala SMAN 5 Batam Jamal Dinata, S.Pd., M.M., serta para Guru SMAN 5 Batam.
Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dilakukan, sebagai bentuk tanggung jawab Kejati Kepri untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan terkait dampak bahaya Judi Online khususnya dikalangan generasi muda yang mengambil tema “Bahaya Judi Online”.
Oleh sebab itu, Tim JMS Kejati Kepri tidak jenuh-jenuhnya melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan sasaran khusunya dikalangan sekolah tingkat SLTA sederajat untuk memberikan edukasi dan pengetahuan terhadap para peserta anak didik terkait bahaya Judi Online juga mengenai ketentuan Pidananya.
Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., yang sekaligus sebagai Narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, dampak bahaya Judi Online berpotensi membuat kecanduan dan merusak pikiran pelaku yang akhirnya merusak mental seperti depresi/stres, kecemasan yang berlebihan dan perasaan putus asa.
Sementara ketentuan Pidana bagi pelaku Judi Online yaitu diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ) (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah).
Sementara pada ketentuan Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dimana ketentuan ini juga mengatur tindak pidana perjudian, ungkap Denny Anteng.
Kemudian Narasumber Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen M.Chadafi Nasution, S.H., M.H., menyampaikan terkait bahaya dampak Narkotika atau Narkoba serta obat-ibatan terlarang. Dimana pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari Tanaman dan memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.
Dijelaskannya, Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu dan Pil Ekstasi.
Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein dll.
Disesi tanya jawab, para siswa tampak bersemangat mengajukan pertanyaan kepada Narasumber baik terkait tindak pidana perjudian maupun Narkotika.
Pelajar yang aktif bertanya, narasumber mengapresiasi dan memberikan hadiah berupa bingkisan.
Dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri ini disambut dengan antusias yang tinggi dari para siswa dan Guru karena memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum dan ketentuan peraturan per Undang-Undangan.
Di akhir kegiatan, Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 siswa SMAN 5 Batam untuk menjadi Duta Medsos, dimana peran serta Duta Medaos yang telah ditunjuk tersebut dapat mengajak para siswa lainnya untuk bijak dalam menggunakan Media Sosial. [Maklum Naingholan]