Kepri – Dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di bidang Pendidikan, Kejati Kepri melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 06 Tanjung Pinang, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang membawa tema “Pemberantasan dan Bahaya Judi Online” tersebut dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.
Menurut Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., melalui rilisnya megatakan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang petunjuk terkait Judi Online agar dapat dilakukan Penyuluhan Hukum serta mensosialisasikannya kepada para peserta didik terkait “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” dilingkungan Sekolah baik SD, SMP maupun SMA dengan tujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan terhadap hukum dan per Undang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline ” Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman “.
Program ini dilakukan bertujuan untuk Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) serta memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para Siswa/i peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas, yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.
Dalam penjelasannya Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H., ketika membuka acara tersebut terlebih dahulu menyampaikan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dimana salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
Sebagaimana juga Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Binmatkum sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke 8 yaitu “Melakukan Rebolusi Karakter Bangsa” dengan menitikberatkan pada Revolusi Karakter di bidang Pendidikan Nasional.
Diakhir kegiatan, Tim JMS menyematkan secara simbolis kepada 2 (dua) siswi SMAN 06 Tanjung Pinang sebagai perwakilan Duta Medsos dan Duta Anti Judi Online Kejati Kepri.
Diharapkan ke 2 (dua) Duta Medsos tersebut dapat mengajak para siswa/i lainnya untuk mengikuti Medsos Kejati Kepri serta memerangi Judi Online. Hal ini dapat dijadikan sebagai Role Model bagi Siswa/i lainnya agar bertindak bijak dalam menggunakan Media Sosial dan anti judi Online sehingga terhindar dari perbuatan melanggar Hukum, ungkap Tengku Firdaus.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev., Kabid Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Heru Sulistyo., SE., AK., Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yuliana, S.Sos., M.M., Kepala Sekolah SMAN 06 Tanjungpinang Dra. Robiyatun, beserta para guru. [Maklum Nainggolan] .