Mesuji Lampung, Liputan 1 – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mesuji menganggarkan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemakaian rumah susun tahun 2023 sebesar Rp.252 juta dan terealisasi sebesar Rp.94.008.233,- Senin 22/7/2024.
Pemungutan retribusi pemakaian rumah susun baru dilaksanakan pada tahun 2023, Tarif pemungutan retribusi pemakaian rumah susun diatur dalam Perda Kabupaten Mesuji Nomor 02 tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sebesar Rp.500.000,- per bulan.
Namun tarif retribusi diperbaharui dengan Perda Kabupaten Mesuji nomor 4 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah sebesar dengan perubahan tarif retribusi Rp 300.000 yang mulai berlaku tanggal 29 Desember 2023,
Jumlah unit yang ada di Rumah Susun sebanyak 70 unit dengan rincian 1 (satu) unit di alokasikan untuk penjaga dan 69 unit disewakan yang terbagi dalam 5 lantai.
Total tagihan pada tahun 2023 sebesar Rp.381.500.000,- sementara total tunggakan sebesar Rp.287.497.213. dari tunggakan retribusi tersebut terdapat, tunggakan retribusi terhadap tujuh penghuni yang tidak yang sudah tidak aktif atau tidak sebesar Rp.21 juta
Adapun tunggakan retribusi pemakaian rumah susun per lantai sebagai berikut :
Lantai 1
Jumlah tagihan Rp.25 juta
Jumlah tunggakan Rp. 21 juta,
Lantai 2
Jumlah tagihan Rp 93 juta
Jumlah tunggakan Rp.77.499.786,-
Lantai 3
Jumlah tagihan Rp.87.500.000,-
Jumlah tunggakan Rp. 62.498.766.000,-
Lantai 4
Jumlah tagihan Rp.86 juta
Jumlah tunggakan Rp.61.999.171,-
Lantai 5
Jumlah tagihan Rp.90 juta
Jumlah tunggakan Rp.64.499.490,-
Total ada 69 unit dengan jumlah tagihan Rp.381.500.000,- sedangkan
Jumlah tunggakan Rp.287.497.213,-
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan kepala bidang perumahan dan bendahara penerimaan dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atas penarikan retribusi pemakaian rumah susun diketahui hal-hal sebagai berikut :
Rumah susun disewakan khusus untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, tarif sewa rumah susun sudah termasuk fasilitas air bersih dan pengelolaan kebersihan, jumlah unit kamar yang tersisa selama tahun 2023 berkisar antara 59-66 unit
Pemakaian rumah susun tidak dilengkapi dengan perjanjian kontrak antara penyewa dengan pengelola rumah susun sehingga tidak ada sanksi dan denda bagi penyewa yang menolak pembayaran
Telah dilakukan penagihan oleh dinas perumahan dan kawasan pemukiman melalui surat penagihan pembayaran sewa rumah susun pada bulan November 2023 yang ditujukan kepada penyewa yang masih memiliki tunggakan pembayaran, namun belum ada upaya penagihan lebih lanjut terhadap penghuni rumah susun yang tidak melakukan pembayaran.
Sumber : (LHP – BPK 2023)
“Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Murni, menjelaskan bahwa benar adanya tunggakan pembayaran penghuni dirumah susun dan menjadi temuan BPK
Hal tersebut sudah dilakukan tindak lanjut dengan menghimbau kepada penghuni rumah susun agar segera melakukan pembayaran bagi yang belum melakukan pembayaran,
Biarlah pimpinan yang menilai karena hal tersebut merupakan ranah pribadi,” tandasnya
Time