Tulang Bawang, LIPUTAN 1 – Viral adanya pemberitaan di berbagai media terkait adanya dugaan praktek tenaga kesehatan tak kantongi izin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBra) Kabupaten Tulang Bawang ,
Angkat bicara dan mengecam tegas oknum Mantri yang diduga membuka praktek Ilegal, yang ada di Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulung Bawang,”Senin 23/07/2024
Budi Darmawan, Selaku Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBra) Kabupaten Tulang Bawang menanggapi pemberitaan tersebut didalam ruang kerjanya saat diwawancarai oleh beberapa awak media bahwa dirinya akan menindaklanjuti dan melaporkan dengan adanya dugaan praktik ilegal kepada Inspektorat, Dinas Kesehatan, serta Dinas Satu Pintu, Kabupaten Tulang Bawang
Pasalnya hal tersebut telah mencuat dan terbit di media online tentang dugaan tak kantongi izin praktek tenaga kesehatan yang dilakukan oleh oknum Mantri perawat bernama Nengah di wilayah Kampung Makatitama Kecamatan Gedung Aji Baru kabupaten Tulang Bawang
Budi Darmawan, Selaku Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBra) Kabupaten Tulang Bawang “Saya akan berkordinasi bersama Dinas Kesehatan karena mereka selalu leading sektor nya untuk SOP nya apakah di perbolehkan bagi kawan- kawan yang memiliki kemampuan kesehatan yang diduga membuka praktek namun tidak ada izin,” ungkap nya
“Saya menegaskan kembali sebagai warga negara yang benar kita harus patuhi aturan-aturan yang berlaku
Negara ini kan negara hukum, sebagai warga negara yang baik kita mesti patuhi aturan-aturan nya, jaman sekarang ini jangankan buka praktek yang berkaitan nya pada kesehatan manusia, buat buka warung saja musti sudah ada izin nya, supaya apa? Supaya tertib dan menjauhi hal-hal yang tidak di inginkan, salah kasih obat saja kan bahaya,”Ujarnya
Dalam permintaan nya terhadap kawan-kawan selaku jurnalis yang tentu sebagai penyokong daripada kinerja baik pemerintahan juga perpanjangan tangan masyarakat, dan saya minta beritanya supaya bisa dapat di Prin Out, serta bukti rekaman narasumber, agar nanti laporan saya tidak mentah, karena saya tidak mau main – main dalam menindaklanjuti Sebuah Perkara.”tutupnya
(Red)