Diduga Buka Praktik Ilegal, Oknum Mantri Di Kecamatan Gedung Aji Baru

ANSORI

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 13:46 WIB

6051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Diduga Buka Praktik Ilegal, Oknum Mantri Di Kecamatan Gedung Aji Baru

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tulang Bawang – LIPUTAN 1 – Diduga Seorang Mantri yang Berada di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulung Bawang Lampung diduga membuka praktik pengobatan ilegal, Senin (22/07/2024).

 

Hal itu di ketahui setelah salah seorang warga setempat memberkan atas pembukaan praktik berobat yang di ketahui sejak puluhan tahun silam di curigai tidak berizin lantaran tidak melambangkan plang di lokasi praktik.

 

“Tempat praktik pengobatan itu sudah lama buka sekira sepuluh tahun memang sudah buka, tapi hingga saat ini tempat pengobatan itu juga tidak ada plang di lokasi,” Ungkap salah seorang warga yang masih di rahasikan identitas nya belum lama ini.

 

Sementara, dari hasil investigasi wartawan di lapangan pada senin 22/07/2024 di lokasi praktik, awak media bertemu langsung dengan Bapak N selaku mantri tersebut, dan dia pun membenarkan kalau dirinya membuka praktik di kediaman nya sudah puluhan tahun.

 

Disingung awak media terkait Perijinan dia mengatakan mempunyai izin langsung dari Dinas Satu Pintu Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang

 

“Kalau masalah izin praktek pak saya punya izin langsung dari Dinas Satu pintu Kabupaten Tulang Bawang, kalau udah izin Satu Pintu mau gimana lagi itu langsung izin dari kepalanya,”jelasnya

 

Dia menambahkan, tolong bilang sama saya siapa masyarakat yang bilang saya buka praktek Ilegal, bawa kesini saya telpon polisi biar siapa yang salah langsung di proses, ini sudah sekian kalinya saya di datangin wartawan, saya penasaran siapa masyarakat yang tidak senang sama saya,”ungkapnya

 

Kalau masalah izin sampean tanyakan aja sama Dokter Dwi Kepala Puskesmas Makartitama, Dan Fatoni Dinas Kesehatan Dia selaku pimpinan saya, masalah Pelang itu masih di buat, Di proses di Dinas Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang,

 

“Kalau masalah izin mau dipermasalahkan nanti saya tunjukan semua mantri-mantri disini, masalah izin pasti sama saja, Dipertanyakan terkait Masalah izin yang sama aja, Mantri N diam gak biasa jawab, serta mengalihkan pembicaraan.

 

Diduga Mantri N telah membuka praktik Ilegal yang tidak mengantongi izin serta melanggar ketentuan

pada pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun.

 

Atas informasi yang di himpun Awak media , dalam waktu dekat akan segera berkordinasi dengan pihak terkait dan melaporkan oknum Mantri N ke penegak hukum atas dugaan praktik Ilegal.

 

Diharapkan kepada instansi pemerintah terkait, Khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tulung Bawang bisa cepat tanggap serta mengambil tindakan sebagai mana mestinya, Karena praktik Ilegal yang ada di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulung Bawang, sudah buka puluhan tahun, Namun tidak pernah tersentuh oleh hukum.

 

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB