Tulang Bawang Lampung, Diduga Ketua Yayasan RA Lukmantul Hakim yang berada di Kampung Makatitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu tetangga nya sendiri berinisial (SY)
Ketua Yayasan yang sudah bergelar K.H seharusnya memberikan contoh yang baik kepada santri-santrinya masyarakat umum khususnya, Namun ini malah yang terjadi menunjukan perilaku bejat yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang K.H.
Hal tersebut diketahui awak media dari salah satu tokoh masyarakat dan yang ada di Kampung Makartitama, sekaligus meminta agar namanya tidak di sebutkan dalam pemberitaan ini, Dia mengatakan bahwa Ketua yayasan RA Lukmantul Hakim (K.H., M) Pernah melakukan pelecehan seksual kepada seorang ibu rumah tangga di Kampung nya sendiri
Dari keterangan tersebut, Awak media langsung mencari untuk mengali sebuah keterangan dan kebenaran terkait pelecehan tersebut, untuk di informasikan kepada Publik melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Menurut keterangan dari salah satu keluarga korban yang meminta agar namanya tidak di tulis dalam pemberitaan ini menjelaskan kepada awak media bahwa benar telah terjadi pelecehan seksual tersebut, bahkan korban sampai saat ini masih trauma sakit sakitan semenjak kejadian itu.
“Benar bang kalau ketua yayasan RA Lukmantul Hakim bapak K.H., Mn Telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang ibu rumah tangga saudari SY, tapi sudah damai bang secara keluarga, pada saat itu anak nya K.H. dan anak nya ibu( SY) yang membuat kesepakatan itu, dan disaksikan Aparatur Kampung Makartitama, Dan diketahui oleh Pak PJ Kepala Kampung,tahun 2023 kemarin tapi korban dan pelaku tidak dihadirkan, cuma diwakili anak-anak mereka aja,” ungkapnya
Narasumber melanjutkan, ” Tapi kasian nya di ibu SY bang, Sejak terjadinya kejadian pelecehan tersebut ibu (SY) sakit – sakitan sampai sekarang, mungkin masih trauma akibat pelecehan yang dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan tersebut,” jelasnya
Ditempat terpisah salah satu Aparatur Kampung Makatitama berinisial AS membenarkan atas terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Ketua yayasan RA Lukmantul Hakim dengan (SY) ibu rumah tangga.
“Benar itu terjadinya sudah lama, tahun 2023, tapi kan udah damai secara keluarga, dan pada saat itu saya akui saya salah satu saksi nya, dan damai nya di balai desa dihadiri Aparatur desa dan PJ kepala kampung Makatitama pada saat itu,”cetusnya
Namun Sangat disayangkan PJ kepala Kampung Makatitama pada tahun 2023 Bapak R, A, mengambil tindakan tidak melibatkan Babinsa Babinkamtibmas tokoh Masyarakat / Agama dan TNI/Polri/ Tokoh-tokoh yang di anggap penting lain nya, Seharusnya PJ Selaku Kepala Kampung harus bisa menghadirkan tokoh -tokoh serta TNI/Polri/, malah sebaliknya ngambil tindakan yang diduga kemauan sendiri.
Karena pelaku pelecehan seksual diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut pasal 6 undang-undang ini adalah penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 atau Rp300.000.000,00. Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dijatuhi hukuman ta’zir.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Pusat atau Daerah agar bisa menindak lanjuti pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan bejat tersebut, di karenakan perdamaian yg di lakukan di balai kampung yg di saksikan oleh aparatur kampung di duga adalah suatu bentuk upaya pelaku agar lepas dari jeratan hukum.
Seperti yang diduga telah dilakukan oknum Ketua Yayasan RA Lukmantul Hakim yang berada di Kampung Makatitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulung Bawang
Red