Tulang Bawang, LIPUTAN 1 – Diduga Kepala Puskesmas Rawa Jitu yang Merasa Dikampung Medasari Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulung Bawang, telah merugikan keuangan Negara nilai Ratusan Juta.
Kepala Puskesmas Rawa Jitu Selatan yang berada di Kampung Medasari, Diduga merasa dirinya hebat dan kebal hukum, Karena diduga Hukum tidak bisa menyentuh nya, hingga melakukan pencurian Arus Listrik Milik Negara.
Diduga karena merasa dirinya hebat maka Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.5.000.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) di tantang oknum Kepala Puskesmas Rawa Jitu Selatan yang ada di Kampung Medasari.
Hal tersebut diketahui awak media di kutip dari sebuah pemberitaan salah satu Media PATROLI86.COM yang berbunyi sebagai berikut
“Tulang Bawang – PATROLI86.COM – Puskesmas Rawa Jitu di duga curi arus listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di dilakukan dengan sengaja sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai saat ini diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus), untuk melancarkan proses Akreditasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Selasa 14/11/2023
Terekam oleh kamera awak media saat lakukan kunjungan di Puskesmas Rawa Jitu, meteran listriknya di Puskesmas tersebut bersetatus Periksa, namun semua lampu, TV, kipas angin dan lainnya menyala tidak ada kendala, normal-normal saja.
Guna memuat berita yang berimbang awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada Kapus Rawa Jitu Ucok, dalam keterangannya ia menjelaskan masalaah listrik yang dilos saya tidak tau,” kilah Ucok
Namun setelah awak media cecar dengan pertanyaan masak seorang Kapus tidak mengetahui dikantor tempatnya bekerja listriknya dilos alias mencuri arus listrik
Ahirnya Ucok mengakui bahwa listrik di Puskesmas Rawa jitu sengaja di los karena untuk menunjang proses Akreditasi Puskes tersebut, hal tersebut dilakukan karena menghadapi proses Akreditasi lagi pula sudah izin dulu dengan PLN setempat,” terangnya.
Didalam berita PATROLI86.COM, Jelas atas pengakuan Kepala Puskesmas Ucok, Kepada media Tulang Bawang – PATROLI86.COM – yang membenarkan atas dirinya melakukan hal tersebut.
Oleh karena itu, Diminta kepada Aparat penegak hukum baik Pusat atau Daerah agar bisa melakukan tindakan untuk mengecek atas kebenaran dalam pencurian Aliran Arus Listrik.sesuai yang telah di akuinya melalui Media Patroli86.
Hingga berita ini di terbitkan Kepala Puskesmas Rawa Jitu Selatan tersebut tidak dapat di konfirmasi.
(Red)