Batu Bara | Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda. H. Pardede, S. H Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) razia minuman keras, Jum’at, (19-07-2024) jam 23.30 wib berhasil Tangkap 1 orang Jurtul Togel Guntur Sinaga.
Berdasarkan Keterangan Kasihumas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, benar bahwa Polsek Labuhan Ruku Menangkap 1 orang Jurtul Togel yang bernama Guntur Sinaga (38) warga Dusun V Sahata Desa Sei Muka Kecamatan. Datuk Tanah Datar Kabupaten. Batu Bara.
Operasi Penyakit Masyarakat atas nomor Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Atas informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bentuk tim langsung berangkat ke lokasi melihat tersangka kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Jurtul Togel.
Dijelaskan Kasihumas Polres Batu Bara AKP AH Sagala Tersangka Guntur Sinaga sebagai Jurtul Togel di tangkap polisi diwarung Amir di Dusun 1 Desa Benteng Kecamatan. Talawi Kabupaten Batu Bara.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jurtul Togel Guntur Sinaga, lanjut tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk ditindaklanjuti, Diakhir Kasihumas Polres Batu Bara AKP AH Sagala.
Sumber Kasihumas Polres Batu Bara
Editor Rahmat Hidayat