LIPUTAN 1.ONLINE | PERAWANG– Dibawah Pimpinan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom bersama tim Opsnal Polsek Tualang, pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dirumah Kontrakannya. Kamis (18/7/24).
Pelaku inisial EPR, 26 tahun warga Kelurahan Kec. Tualang Kab. Siak yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17: 00 Wib di Jalan Hang Jebat No. 99 RT 018 RW 005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H,M.H membenarkan adanya pelaku Penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Jebat Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak disekitar Agen/Pangkalan Gas sering dijadikan tempat transaksi/peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu.
Adanya informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH menindak lanjuti laporan masyarakat dan dibawah pimpinan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom dan tim Opsnal melakukan Penyelidikan yang berada di jalan Hang jebat No. 99 RT 018 RW 005 tepatnya rumah petak tiga yang disewa terlapor.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan ke rumah terlapor dan ditemukan terlapor berada didalam rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan dibelakang rumah ditemukan 1 (satu) potongan lipatan terpal warna putih bahan plastic campuran yang didalamnya ditemukan 1 (satu) helai kantong plastic warna hitam yang didalam terdapat plastic klip ukuran besar yang berisikan 22 plastik klik diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) potongan pipet berbentuk sendok.
Pelaku mengakui bahwa barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyidikan.
Kompol Hendrix berkomitment bersama pemerintah setempat untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tualang.
Terhadap Pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara. Tutup Kompol Hendrix.**Rls