Subulussalam | Kisruh, terjadi saling klem antara masyarakat Kecamatan Runding kota Subulussalam dengan masyarakat Aceh Selatan. Hingga menyisakan dampak yang begitu luas bagi masyarakat daerah aliran sungai(DAS) di Kecamatan Runding Kota Subulussalam. Untuk menghindari saling klem antar masyarakat di dua wilayah ini pemerintah kota Subulussalam menginisiasi dan meminta pada Pemerintah Pusat dan Provinsi serta stakholder terkait untuk segera diluruskan tapal batas demi menghindari hal hal yang tak diinginkan.
Sekretaris Daerah kota Subulussalam H Sairun,S Ag M.Si menyampaikan kepada awak medya bahwa batas wilayah pemerintah kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan adalah berdasarkan Permendagri No 6 tahun 2014 tentang batas daerah antara kabupaten Aceh Selatan dan kota Subulussalam.
Namun saat ini terjadinya saling claim antara masyarakat Kota Subulussalam dengan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan bisa saja batas wilayah kedua pemerintahan ini ekses dari terbitnya pemerdagri No 6 tahun 2014.
\\\\\\\\\\\\\\\”Saat ini, dimana masyarakat daerah aliran sungai yang berada di Kecamatan Rundeng kota Subulussalam adalah masyarakat yang paling terdampak dari peraturan Mendagri No 6 tahun 2014 tersebut. Sehingga dilapangan terjadi saling claim wilayah oleh masyarakat. Hal ini perlu segera diluruskan oleh kedua pemerintah antara pemerintah kota Subulussalam dengan Pemkab Aceh Selatan yang langsung difasilitasi oleh pemerintah pusat yakni Mendagri\\\\\\\\\\\\\\\” ujar H. Sairun Sekdako Subulussalam menjelaskan. // Anton Tin.