Bersatu Untuk Satu Tujuan: Wartawan Aceh Singkil, Jika Tidak Ingin Tertindas

LIPUTAN 1

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:28 WIB

6051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL |  Para wartawan di Aceh Singkil perlu bersatu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme dan integritas. bersatu adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak sebagai wartawan dihormati dan dilindungi.\\\\\\\\\\\\\\\”katanya Roni Syehrani Wartawan Bidik Nasional, hari sabtu(13/7-2024).

\\\\\\\\\\\\\\\”Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, yang mencakup hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Berikut beberapa poin penting dari Undang-Undang Pers yang relevan:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pasal 4 Ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Pasal 4 Ayat 2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

3. Pasal 4 Ayat 3: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Wartawan Aceh Singkil dapat memperkuat posisi dan mencegah segala bentuk penindasan yang dapat menghambat kebebasan pers, kerja sama dan solidaritas antar wartawan sangat diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak dan kebebasan yang telah diatur dalam undang-undang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap NKRI Jelas Terlihat di HUT RI Ke-79
Personel Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79
GARDA Indonesia Kembali Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Singkil
Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran
Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan
PUSDA: Dukung Brigjen Pol Armia Fahmi Maju sebagai Calon Bupati Aceh Tamiang
PUSDA: Apresiasi Kinerja PJ Bupati Aceh Singkil dalam Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
Elemen Pemuda Aceh Singkil, Nyatakan Ruslan M.Daud Layak Diusung Sebagai Calon Gubernur Aceh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 05:14 WIB

DPC APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik, Hardono Sah Jabat Ketua Periode 2024/2029

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:00 WIB

Dihadapan Hakim Kopral Mirwansah Sebut Pernyataan Kasad Maruli Simanjuntak Hoax..!!

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:50 WIB

Dituduh Gelapkan Dana, Distributor Gugat Owner Baba Parfum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 01:45 WIB

Terus Menjalin Sinergitas Tni – Polri, Polsek Pancur Batu Laksanakan Olahraga Bersama Dengan Resimen Arhanud-2/SSM

Kamis, 23 Mei 2024 - 04:11 WIB

Ratusan Warga Kecamatan Pancur Batu Demo Minta Pria Berinisial Godol Dihukum Berat !

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:15 WIB

Warga Kecamatan Pancur Batu Datangi Kejari Deli Serdang Berikan Hasil Pertanian

Senin, 13 Mei 2024 - 20:44 WIB

Wamen Tenaga Kerja Kunjungi PTPN : Terus Pelihara Sinergitas Perusahaan dan Karyawan

Jumat, 3 Mei 2024 - 00:42 WIB

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Berita Terbaru