Kepri. – Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Agus Tri Hartono, S.H., M.H., melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) untuk pembayaran denda dan uang pengganti Perkara Korupsi yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya acara sosialisasi juga telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dan Kejaksaan Negeri Bintan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., saat di konfirmasi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, para Calon Jaksa serta Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Pinang dan Kejari Bintan juga Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Batam.
Dalam penjelasannya, Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) berbasis Web dapat diakses pada Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui link http//kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Adapun fitur dalam Aplikasi SILAT tersebut sudah tersedia menu peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dalam menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi.
Pada aplikasi ini juga dapat dilakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online serta juga terdapat menu aplikasi tentang informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset, pungkas Denny.
Ia menambahkan, selain menu-menu tersebut juga terdapat beberapa menu lainnya yang dibuat untuk kepentingan Internal Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang terkait dengan kegiatan pelacakan aset.
Adapun Aplikasi SILAT ini memiliki manfaat bagi pihak Eksternal maupun Internal Kejaksaan.
Dimana manfaat bagi Eksternal yaitu adanya keterlibatan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung dan memberikan informasi aset pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Apabila masyarakat akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi maka dapat dilakukan secara online.
Selain itu manfaatnya juga terdapatnya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara Nasional untuk masyarakat.
Sedangkan manfaat Aplikasi SILAT bagi internal Kejaksaan yaitu terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti serta denda perkaraTindak Pidana Korupsi dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh Negara.
Manfaat lainnya adalah meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh Kejaksaan serta meningkatnya kepercayaan (Trust) dari masyarakat dan stakeholder, jelas Denny. [Maklum Nainggolan].