ABDYA | Ketua Umum PC SEMMI ABDYA Syamsuzzaki, meminta agar tidak memperkeruh suasana bulan suci Ramadhan dengan pemberitaan – pemberitaan yang menjurus fitnah kepada Pj Bupati Abdya, Darmansah.
Tuduhan tanpa didukung bukti yang kuat dan terkesan hanya sebatas asumsi hal ini tidak baik dilakukan dan menjadi bola liar, terutama di masyarakat Abdya dan Aceh Selatan melalui media sosial atau Medos Grup WhatsApp dan Facebook.
Upaya black campaign (kampanye hitam) diduga mulai dimainkan pihak tertentu seiring isu majunya H Darmansah S.Pd MM sebagai Bakal Calon atau Balon Bupati Aceh Selatan.
“Terkait adanya tudingan dugaan pengutipan fee proyek oleh Pj Bupati Abdya, Darmansah, yang dilontarkan oleh salah satu lembaga, kami menilai bahwa tudingan tersebut tidak benar malah membuat gaduh dikalangan masyarakat,” kata Zaki Sabtu, 6 April 2024.
Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Sangat jelas melarang jangan menyebarkan berita bohong (hoax). Dan dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP juga mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik.
Menurut Zaki , tuduhan tersebut sudah menjurus pada fitnah. Bisa saja isu itu sengaja dibuat untuk menjelekkan nama baik Pj Bupati Darmansah yang saat ini digadang-gadangkan akan bertarung di Pilkada 2024.
“Kami kira, tidak perlu melakukan politik hitam dalam hal tersebut. Apalagi kita saat ini sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan,” ujarnya.
“Kami juga berharap kepada semua pihak agar tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu tersebut. Apalagi selama ini kondisi Abdya sangat aman dan damai,” pungkas Zaki. (RED)