Dipertanyakan kinerja Sekwan DPRK Agara Menyalahgunakan Kewenangan & Menguntungkan Diri/ Kelompok Adalah Korupsi

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:03 WIB

6084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, liputan 1 |  Aktivis Anti korupsi Amri Sinulingga minta Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir M. Si untuk mencopot jabatan M. Hatta Deski SE dari kepala Sektariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Sekwan) Aceh Tenggara. Pasalnya di pertanyakan Sekwan DPRK diduga menyalah guna wewenang, demi keuntungan pribadi serta golongan.

Menurut Amri Sinulingga, aktivis anti korupsi kepada media ini Selasa (2/6)2024 di kantor Sektariat Bersama beberapa Media mengatakan, berdasarkan buku saku yang dikeluarkan oleh KPK yang berjudul “Memahami Untuk Membasmi” pada halaman 23 disebutkan ;
Bahwa,” MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN
UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI DAN DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ADALAH KORUPSI.” Ujar Amri Sinulingga tersebut.

Masih katanya Lebih lanjut bahwa aktivis itu menjelaskan, rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu bahwa pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Papar Amri Sinulingga dengan nada tegas itu.

Sementara bahwa katanya juga masih seperti kita ketahui Tugas pokok, dan fungsi(Tupoksi) Kepala Bagian Umum Sektariat DPRK ada 7 Macam yaitu Fasilitasi ruang rapat untuk acara-acara rapat DPRK.
Tata Kelola Rumah Tangga, dan Rumah Jabatan. Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan dalam lingkup kantor DPRK dan Sekretariat DPRK. Tata Kelola Barang dan Inventaris/Aset Daerah. Tata Kelola Barang Pakai Habis dan Barang Lainnya. Menghimpun Bahan dan Mengelola Kepustakaan Lembaga DPRK.
Melaksanakan Tugas Lainnya Yang Diberikan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya. Jelas Amri Sinulingga, mengulangi atas kerja sama pada zemaah sekretariat lembaga itu lagi.

Dalam hal tersebut itu juga bahwa faktanya Sekwan DPRK M. Hatta Deski SE. Tidak menjalankan Tugas Pokok dan fungsi Bagian Umum. Salah satu contoh Pengadaan baju untuk pegawai Sektariat pengadaan AC Tahun 2024 ini, yang melaksanakan kegiatan tersebut bagian keuangan. Hal tersebut M. Hatta Deski diduga telah menyalahi guna wewenang ya. Ungkap Amri Sinulingga, mempertanyakannya lagi dengan nada vokalnya itu.

Wana, salah satu Pegawai Sektariat DPRK bagian Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Watsapp ya Jumat (28/6)2024, mengatakan membenarkan dirinya sebagai PPK dalam hal pengadaan AC namun dirinya mengakui ditunjuk oleh sekwan DPRK Aceh Tenggara M. Hatta Deski. SE. Jelas Amri Sinulingga itu lagi mengulangi nya.

Selanjutnya senada dengan hal yang sama diungkapkan Yanti pegawai Sektariat DPRK bagian keuangan diruang kerjanya membenarkan dirinya sebagai PPK pengadaan Baju untuk pegawai Sektariat. Hal tersebut terjadi karena dirinya ditunjuk oleh Sekwan M. Hatta Deski SE. Jelas hal tersebut sekwan DPRK Menyalah guna wewenang. Tegas Amri Sinulingga.dengan tegas.

Dalam hal ini pujian salah satu sumber media terkesan amat jibun itu Kata Amri Sinulingga pujian mana yang diraih sekwan DPRK M. Hatta Desky dalam kinerjanya, di pertanyakan nya lagi dengan nada kritis dan vokal itu tugas yang mana diberikan sekwan kepada Asn sesuai dengan Tupoksi seperti yang dimuat dalam salah satu media online. Ironisnya lagi salah satu aktivis meminta PJ Bupati Aceh Tenggara memberikan penghargaan kepada sekwan karena berhasil menjalankan tugas secara positif terkesan pelit berbelit manis yang di duga itu di pertanyakan dengan keras.

Saya minta supaya media ya jangan melakukan pembohongan publik, dan memutar balik kan fakta. Bagaimana mungkin tidak terjadi kecemburuan sosial sesama ASN, dan timbulnya ketidaknyamanan dalam bekerja bila pekerjaan yang semestinya dikerjakan Umum sesuai dengan tupoksi namun diserahkan kepada bagian yang bukan membidangi pekerjaan tersebut. Pungkas Amri Sinulingga. Dengan nada kecewa dan keras kalau bisa di pertanyakan dan audit ulang kinerjanya tegas beliau ini.

Oleh katena itu dan untuk itu saya minta kepada PJ Bupati Drs Syakir. M. Si. Agar secepatnya mencopot jabatan M. Hatta Desky dari Sekwan DPRK Aceh Tenggara karena diduga telah menyalahi guna wewenang yang mengakibatkan ketidaknyamanan sesama pegawai Sektariat DPRK dalam bekerja serta menimbulkan kecemburuan sosial sesama ASN Sektariat DPRK serta mempunyai peluang terjadinya indikasi korupsinya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara dan Daerah. Tegas Amri Sinulingga menutup dan mengakhirinya komentarnya itu (xxx).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SMKN PP Kutacane Laksanakan Bimbingan Konseling
Terkesan Kinerja Buruk, Barisan Sepuluh Pemuda Minta Kakanwil Kemenkumham Aceh Copot Plh Kalapas dan KPLP
Taufik Hidayat Ketua Komite SMKN PP Kutacane
PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru
Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman
Animo Penonton Tinggi Menyaksikan Perlombaan Arung Jeram PON XXI di Sungai Alas Ketambe Agara
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar Saat Penyerahan Mendali
Agara Lawe Hijo Dan Sekitarnya Di Landa Banjir Termasuk Tt Sepere
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB