Laporan Ka Biro Karimun Liputan 1. M.Nainggolan.
Karimun – Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh dia tersangka inisial FA (39) dan RJ (26). Senin (1/07/24).
Pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu tersebut disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. ,KBO Satreskrim Polres Karimun dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor dengan Nomor : LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024
dimana kejadian kasus uang palsu tersebut terjadi tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di Jl. Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K. M.H., menjelaskan “awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula saat pelapor sedang ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak 1 (satu) botol.
Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada pelaporpelapor”, ungkap Kapolres Karimun.
“Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut palsu sebanyak 34 (tiga puluh empat lembar) senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sementara yang 3 (tiga) lembar senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang asli.
Ketika pelapor sedang mengecek uang tersebut ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 (satu) pelaku masih berada didepan Hotel Wiko dan 1 (satu) pelaku berhasil kabur”, tambah Kapolres Karimun
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana uang palsu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.
Untuk modus pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing lalu setelah uang palsu selesai di cetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.
Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 (tiga puluh empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang asli pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”, tutup Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.[]