Liputan 1.online – Tapung, Kampar – Dugaan kasus penyerobotan lahan milik Fitri Susanti Bahri di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, terus berlanjut. Berdasarkan informasi warga pada Minggu (17/11/2024), aktivitas stacking menggunakan alat berat excavator merek Hitachi masih berlangsung di lahan seluas ±40 hektare yang dimiliki oleh Fitri Susanti Bahri berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Tidak tinggal diam, Fitri Susanti Bahri bersama timnya langsung menuju lokasi tersebut untuk memastikan informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati sebuah excavator sedang beroperasi melakukan stacking di area lahannya. Saat melihat kedatangan pihak Fitri Susanti Bahri, para pekerja yang berada di lokasi tersebut langsung melarikan diri.
Fitri Susanti Bahri kemudian mendatangi alat berat tersebut dan berbicara dengan salah satu pekerja yang tidak sempat kabur, seorang pria bernama Oka. Dalam percakapan tersebut, Fitri menanyakan dasar kegiatan mereka di lahannya:
1. “Kok masih bekerja?”
“Iya, Bang, saya disuruh kerja,” jawab Oka.
2. “Disuruh siapa?”
“Pak Wira, Bang,” jawabnya.
3. “Wira mana?”
“Wira, Bang. Saya juga nggak kenal kali,” katanya sambil bingung.
4. “Ada surat seperti bukti kepemilikan tanah yang sedang di-stacking ini?”
Pekerja tersebut hanya terdiam tanpa jawaban.
Melihat situasi ini, Fitri Susanti Bahri dengan tegas meminta Oka agar segera menghentikan aktivitas stacking dan memindahkan alat berat excavator dari lokasi tersebut. Oka akhirnya mengiyakan permintaan tersebut, tetapi Fitri tetap berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.
Harapan Akan Penegakan Hukum
Fitri Susanti Bahri mendesak Polsek Tapung untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dia buat pada 13 November 2024 dengan nomor laporan STTP/96/XI/2024/RIAU/RES-KAMPAR/SEK TAPUNG. Ia berharap ada tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyerobotan ini.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para mafia tanah dan melindungi hak-hak kami sebagai warga negara yang sah,” ungkap Fitri.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya permasalahan serupa di berbagai wilayah di Indonesia. Keberlanjutan kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak milik warga negara.
Editor: Hamdi Ramadhan