LIPUTAN 1.ONLINE – KAMPAR – Lubuk Siam, Kampar – Jalan utama di Desa Lubuk Siam dilaporkan amblas hari ini pada hari jum’at Tgl (15/11/2024). Saat beberapa awak media online melakukan investigasi di lapangan akibat menyebabkan akses warga terganggu dan puluhan rumah terancam roboh akibat abrasi yang terus menggerus tepian Sungai Kampar. Kejadian ini diduga kuat sebagai dampak dari aktivitas aquari galian C ilegal yang semakin merajalela di wilayah tersebut.
Menurut warga setempat, abrasi sudah mencapai 50 meter dan kini hanya berjarak 2 meter dari beberapa rumah penduduk. Situasi ini menciptakan kekhawatiran besar, terutama karena aktivitas galian C terus berjalan tanpa pengawasan.
“saat awak media mewancarai salah satu RT 02 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Balam dan Desa Lubuk Siam. Kalau terus dibiarkan, rumah kami pasti hanyut. Sudah sering kami protes, tapi sepertinya tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait,” ujar salah satu warga yang rumahnya terancam amblas.
Ninik Mamak Diduga Bermain Mata
Warga menduga lambannya penanganan disebabkan oleh campur tangan pihak tertentu. Ninik mamak di Desa Lubuk Siam diduga berperan dalam melindungi kelangsungan galian C, sehingga usaha masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sering kali gagal.
“Bukan sekali atau dua kali kami protes, tapi selalu diabaikan. Kami merasa dibodohi oleh para penguasa yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, sementara kami yang dirugikan,” tambah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kerusakan Lingkungan yang Mengancam Hidup warga setempat
Aktivitas galian C ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Jalan amblas yang terjadi hari ini Jum’at tgl 15 11 2024 pagi. menjadi bukti nyata bahwa dampaknya sudah tidak bisa diabaikan.
“Kami khawatir, kalau ini terus terjadi, puluhan rumah akan hanyut ke sungai. Tapi pelaku galian C seolah tidak peduli dan tetap mementingkan keuntungan mereka,” ujar warga lainnya.
Masyarakat Desa Lubuk Siam meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal ini. Selain itu, mereka mendesak adanya upaya pemulihan lingkungan di kawasan tersebut untuk mencegah abrasi lebih lanjut.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pihak terkait untuk segera bertindak. Jika aktivitas galian C terus dibiarkan, kerusakan yang lebih besar dipastikan akan terjadi, dan kehidupan masyarakat Desa Lubuk Siam berada di ujung tanduk.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan bisa memberikan solusi nyata, baik melalui penertiban aktivitas galian C maupun langkah rehabilitasi lingkungan, demi melindungi hak dan keselamatan warga Desa Lubuk Siam.
Tindak Pidana Penambang Pasir Tanpa Izin Produksi
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Namun kenyataannya tindak penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan negeri Rohul. Maksud dari penulisan artikel ini adalah untuk menyampaikan aspek terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi, penerapan pidana serta upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi. Hasil yang didapatkan dari adanya artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan, buku-buku dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. adapun penelitian lapangan dimaksudkan agar memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana terhadap pelaku dilakukan dengan cara penjatuhan dakwaan berbentuk subsidaritas, dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair, sedangkan upaya yang dilakukan dalam
penanggulangan terhadap perkara tersebut meliputi beberapa usaha yaitu, usaha preventif dan usaha represif. Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali, untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya menjelaskan tentang
penyeluruhan hukum, agar masyarakat mengerti dan memahami. Agar masalah yang di hadapi tentang tindak pidana pengalian pasir tanpa izin dapat di atasi.
B. literatur Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Foto: Jalan Abrasi Tebing Amblas Akibat Adanya Galian C Diduga Ilegal