Liputan 1.online – Pekanbaru, INFO_PAS – Dalam rangka mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bebas dari handphone, pungli dan narkoba (Halinar), Lapas Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia kamar hunian, Rabu (13/11/2024).
Bertempat di Halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru, kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Jajaran Pejabat Struktural dan perwakilan warga binaan. Kegiatan diawali dengan pemusnahan handphone dengan merendam seluruh handphone hasil razia kedalam wadah air yang telah dicampur dengan garam. Dilanjutkan dengan pemusnahan terhadap barang-barang yang dilarang masuk kedalam lapas berupa kabel charger, senjata tajam rakitan, peralatan elektronik, kabel dan barang yang dilarang lainnya. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil razia berjalan lancar dan kondusif.
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menuturkan, “Hari ini kita bersama-sama mengadakan pemusnahan barang bukti hasil razia yang mana barang-barang tersebut yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia kita lakukan secara rutin dan insidentil pada kamar blok hunian warga binaan,” ucapnya.
“Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Pekanbaru dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Erwin.
“Lapas Pekanbaru terus melakukan langkah langkah dalam rangka menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami akan terus mengedepankan razia berkala seperti ini untuk mencegah segala bentuk pelanggaran dan gangguan keamanan di dalam Lapas. Ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” ungkap Erwin.
Editor: Hamdi Ramadhan