Ini Akibatnya Jika Khuchik Lakukan Penyimpanan Dana Desa Dan Sempat DPO, Akhirnya Ditangkap Polisi.

REDAKSI PIDIE

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 15:12 WIB

6050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Akibatnya Jika Khuchik Lakukan Penyimpanan Dana Desa Dan Sempat DPO, Akhirnya Ditangkap Polisi.

Pidie – Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap YA bin H. IL ( Keuchik ) DPO pelaku kasus tindak pidana Korupsi dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) salah satu Gampong di kecamatan Muara Tiga, kabupaten Pidie, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 360 juta ( Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Menurut hasil laporan polisi nomor : LP/A/125/XII/2021/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, Tanggal 10 Desember 2021. Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar menerangkan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara, Tiga Kabupaten Pidie tahun 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 360 Juta Berdasarkan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Pidie, Ujarnya.

Lanjut Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil profilling dan lidik diketahui bahwa tersangka yang masuk dalam DPO sajak tahun 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin kec. Pondok Gede Bekasi Kota.

“Lalu personil unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie yang Mendatangi lokasi tersebut guna memastikan keberadaan tersangka YA BIN H. IL, lalu tim mendatangi sebuah rumah yg berada di lokasi tersebut dan didalam rumah tersebut Polisi mengamankan 1 (satu) Tas berisi Pakaian, Dompet, Alat Komunikasi (HP), Kartu Identitas (KTP) dari tersangka YA BIN H. IL”, Ungkapnya.

Setelah diketahui bahwa benar orang tersebut adalah tersangka yang masuk dalam DPO, lalu tim membawa tersangka YA BIN H. IL ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara. [WAHYU]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Infeksi Mendadak Hp Prajurit. Kasdim 0102/Pidie Upayakan Cegah Judi Online Dan Pinjaman Online.
Kodim 0102/Pidie Gelar UKJP II Tahun 2024, Untuk Tingkatkan Kesiapan Fisik Prajurit.
Begini Langkah kapolres Pidie Mendukung Ketahanan Pangan
Kasatlantas Polres Pidie Ingatkan Kepada Pemilik Ternak, Jangan Lepas Hewan Ternak di Jalan Raya
Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga Ikut Serta Mantau Pengolahan Lahan Sawah
Kapolres Pidie Tinjau Pelipatan Kertas Suara Pilkada Di Gudang Logistik KIP Setempat.
Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga Ikut serta Dalam Kegiatan Sosialisasi Narkoba
Bhayangkari Cabang Pidie Gelar Syukuran HKGB Ke -72
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 15:22 WIB

Kelompok Pengajian muslim tapsel saipar dolok hole sipirok pekanbaru, mendukung Pasangan AMAN

Jumat, 8 November 2024 - 14:54 WIB

Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Latihan Penanganan Kondisi Darurat (Emergency) Semester II Tahun Anggaran 2024

Jumat, 8 November 2024 - 12:12 WIB

KOMITMEN PENUHI PELAYANAN DAN HAK WARGA BINAAN, RUTAN PEKANBARU LAKSANAKAN SIDANG TPP

Kamis, 7 November 2024 - 18:46 WIB

Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu 

Kamis, 7 November 2024 - 18:43 WIB

Team Media Peduli Pendidikan lakukan kunjungan silaturahmi ke SDN 20 Pekanbaru 

Kamis, 7 November 2024 - 13:10 WIB

Sekdako Pekanbaru Pastikan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah Segera Terlaksana

Rabu, 6 November 2024 - 17:34 WIB

Aidhil Nur Putra: meminta pemko mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Nataru.

Rabu, 6 November 2024 - 16:45 WIB

Strategi Intelijen Menghadapi Ancaman TPPO di Era Digital”, Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Webinar Yang Diselenggarakan Badiklat Kumham Kepri

Berita Terbaru