Ini Akibatnya Jika Khuchik Lakukan Penyimpanan Dana Desa Dan Sempat DPO, Akhirnya Ditangkap Polisi.
Pidie – Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap YA bin H. IL ( Keuchik ) DPO pelaku kasus tindak pidana Korupsi dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) salah satu Gampong di kecamatan Muara Tiga, kabupaten Pidie, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 360 juta ( Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Menurut hasil laporan polisi nomor : LP/A/125/XII/2021/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, Tanggal 10 Desember 2021. Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar menerangkan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara, Tiga Kabupaten Pidie tahun 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 360 Juta Berdasarkan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Pidie, Ujarnya.
Lanjut Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil profilling dan lidik diketahui bahwa tersangka yang masuk dalam DPO sajak tahun 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin kec. Pondok Gede Bekasi Kota.
“Lalu personil unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie yang Mendatangi lokasi tersebut guna memastikan keberadaan tersangka YA BIN H. IL, lalu tim mendatangi sebuah rumah yg berada di lokasi tersebut dan didalam rumah tersebut Polisi mengamankan 1 (satu) Tas berisi Pakaian, Dompet, Alat Komunikasi (HP), Kartu Identitas (KTP) dari tersangka YA BIN H. IL”, Ungkapnya.
Setelah diketahui bahwa benar orang tersebut adalah tersangka yang masuk dalam DPO, lalu tim membawa tersangka YA BIN H. IL ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara. [WAHYU]