Ini Akibatnya Jika Khuchik Lakukan Penyimpanan Dana Desa Dan Sempat DPO, Akhirnya Ditangkap Polisi.

REDAKSI PIDIE

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 15:12 WIB

60129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Akibatnya Jika Khuchik Lakukan Penyimpanan Dana Desa Dan Sempat DPO, Akhirnya Ditangkap Polisi.

Pidie – Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap YA bin H. IL ( Keuchik ) DPO pelaku kasus tindak pidana Korupsi dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) salah satu Gampong di kecamatan Muara Tiga, kabupaten Pidie, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 360 juta ( Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Menurut hasil laporan polisi nomor : LP/A/125/XII/2021/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, Tanggal 10 Desember 2021. Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar menerangkan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara, Tiga Kabupaten Pidie tahun 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 360 Juta Berdasarkan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Pidie, Ujarnya.

Lanjut Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil profilling dan lidik diketahui bahwa tersangka yang masuk dalam DPO sajak tahun 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin kec. Pondok Gede Bekasi Kota.

“Lalu personil unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie yang Mendatangi lokasi tersebut guna memastikan keberadaan tersangka YA BIN H. IL, lalu tim mendatangi sebuah rumah yg berada di lokasi tersebut dan didalam rumah tersebut Polisi mengamankan 1 (satu) Tas berisi Pakaian, Dompet, Alat Komunikasi (HP), Kartu Identitas (KTP) dari tersangka YA BIN H. IL”, Ungkapnya.

Setelah diketahui bahwa benar orang tersebut adalah tersangka yang masuk dalam DPO, lalu tim membawa tersangka YA BIN H. IL ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara. [WAHYU]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pidie Gelar Apel Pelepasan BKO Polda Aceh
Anggota Koramil 07/Simpang Tiga Bantu Evakuasi Nelayan Tenggelam di Desa Lheue Simpang Tiga
Pilkada di Pidie Kondusif, Kapolres Pidie Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat
Polres Pidie Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Menjelang Pilkada
Jelang Pemilihan. KIP Pidie Gelar Sosialisasi Pilkada Kepada WBP Lapas Kelas II B Kota Bakti.
Panwaslih Pidie Rilis Ada TPS Yang Rawan Pada Pemilihan Di Pidie
Polres Pidie kerahkan 419 personel Untuk Pengamanan TPS Di Pilkada 2024
TNI Bantu Evakuasi Dan Distribusi Logistik di Tengah Banjir Serta Longsor Pidie dan Pidie Jaya.
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru