Diduga Ilegal (Cut And Fill) Penambangan Bauksit Dan Batu Alam Di Wilayah Nongsa Kepri. Diminta Kepada Menteri LH/ Kepala BPLH RI Hanif Faisal Nurofiq Segera Turun Dan Tindak Tegas

KABIRO LIPUTAN 1 BATAM

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:20 WIB

60149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM/KEPRI – Hingga kini, Aktivitas Penambangan Bauksit yang Diduga tanpa mengantongi Izin atau Ilegal di lokasi teluk lenggung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Madya Batam Provinsi Kepri sedikitpun belum tersentuh Hukum “Ada Apa”.

Pertanyaannya, kok bisa Aktivitas Penambangan bauksit tersebut masih merajalela melakukan aktivitas penambangan tersebut, apakah memang pihak penegak Hukum membiarkan atau apa, ini menjadi pertanyaan Publik,???.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Tim melakukan Investigasi di lokasi Penambangan bauksit tersebut, melihat beberapa Dum truk dan alat berat sedang beroperasi di lokasi mengambil Bauksit dan batu alam yang diduga akan kembali dijual.

Bahkan, salah seorang Warga sekitar yang tidak mau disebut indentitasnya dan tidak jauh dari lokasi Penambangan bauksit, Rabu (30/10/2024) mengatakan, pemilik nya adalah seorang Oknum Aparat yang berinisial (AM) dan bahkan kegiatan penambangan bauksit tersebut sudah beroperasi sekitar 2 Tahun silam namun hingga kini belum ada upaya dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Batam untuk mengusutnya, ini yang menjadi pertanyaan warga sekitar sehingga penambangan bauksit itu sampai dengan saat ini masih beroperasi.

“Kegiatan Penambangan bauksit itu sudah lama beroperasi bang, untuk izinnya kami kurang tahu, tapi selama ini tidak ada tindakan tegas dari pihak APH, makanya sampai saat ini penambangan bauksit tersebut masih beroperasi, coba aja abang masuk ke lokasi itu pasti ada (AM) temui aja bang,” Tuturnya.

Pada saat Tim mencoba mengkonfirmasi terkait Penambangan bauksit tersebut yang diketahui selaku pemilik/Pengusaha berinisial (AM) untuk mengklarifikasi terkait Kegiatan Penambangan bauksit itu, namun enggan memberikan keterangan bahkan yang bersangkutan berusaha kabur dari pertanyaan Wartawan, kan aneh.

Terkait Penambangan bauksit tersebut, Penggiat lingkungan hidup Kepri meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, Hanif Faisal Murofiq agar segera turun untuk memberantas mafia- mafia Penambangan Bauksit tersebut karena aktivitas penambangan bauksit tersebut dilakukan oleh Oknum Aparat yang berinisial (AM) ini perlu diambil tindakan Tegas oleh Menteri Kabinet Merah Putih yang membidangi Lingkungan hidup untuk:

1. Melakukan Operasi Pemulihan dan menindak pelanggaran kawasan hutan.

2. Membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke Pengadilan

3. Menjerat pelaku penambangan Bauksit ilegal.

Penambangan bauksit iligal harus ditindak tegas karena dapat merusak Ekosistem dan habitat Satwa. Pelaku penambangan bauksit iligal dapat dijerat dengan tindakan pidana bidang kehutanan.

Akibat dari Aktivitas penambangan bauksit tersebut dapat merusak Tantanan kota maupun keseimbangan Ekosistem lingkungan dan tentunya dapat merugikan Negara. Khusunya Pemerintah Kota Madya Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan kegiatan penambangan bauksit iligal tersebut jelas dijelaskan dan tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) Pasal 18, Pasal 67 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh Tahun) Penjara dan denda paling banyak 10.000.000.000.(Sepuluh Milyar) Rupiah.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa maupun Instansi terkait seperti Ditreskrimsus Polda kepri, Lahan BP Batam serta DLH Kota Batam agar segera menindak tegas pengusaha serta menutup lokasi Aktivitas penambangan bauksit tersebut.

“Jika tidak, dikewatirkan akan menimbulkan Asumsi Publik yang akan menduga bahwa Penegak Hukum maupun Instansi terkait telah menerima Upeti dari Pengusaha Penambangan Bauksit yang diduga ilegal tersebut, ” Pungkasnya.

Terkait hal diatas, Kapolda Kepri Irjen. Drs, Yan Fitri Halimansyah MH melalui Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP. Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp Rabu (30/10/2024) terkait Aktivitas Penambangan Bauksit di Wilayah Nongsa, hanya membalas Terimakasih atas Informasinya. [ALBAB]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satria Pembela Melayu (SPM) Kota Batam Mengecam Tindakan Kabag Tapem Karimun
Rutan Batam Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96. Dengan Semangat Maju Bersama Indonesia Raya.
Tingkatkan Motivasi Pegawai, Dr. Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi Dan Motivasi Di Rutan Batam
Rutan Batam Gelar Kegiatan Pembinaan Rohani Untuk Bangun Kepribadian Lebih Baik Seperti Ibadah Rutin.
Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Minta Jajaran Polda Kepri Serius Tutup Judi Bola Pingpong Dan Game Dilantai 7 Apartemen Formosa
Diduga Gudang Tanpa Nama Di Bengkong Tampung Sparepart Kendaraan Roda Empat Non SNI
Admin HR , PT. LSH Akui Lakukan Pengiriman Minuman Impor Keluar Wilayah KPBPB Batam.
Wow,???. Reklamasi Pantai Dangas Dilakukan Oleh Pihak Properti Ternama, Adalah Central Grup/Serenity Central.
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru