Liputan 1.online |Pekanbaru – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik beserta Jajaran menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Gol.I yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia secara virtual melalui meeting zoom, Kamis (24/10/2024).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut juga dihadiri dan disaksikan oleh 43 Satker/Instansi yang diundang oleh BNN RI di seluruh Indonesia.
Diinformasikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan RI, Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis Sabu, Heroin, PCC Tablet, PCC Serbuk, dan Kokain. Kepala Lapas Narkotika Rumbai dan Jajaran yang mengikuti zoom pada kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Aparat Penegak Hukum serta BNN RI dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Sebagai Aparat Penegak Hukum ini merupakan bentuk keseriusan kita untuk bersama-sama secara sinergis dalam mewujudkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ungkap Kalapas.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir memberikan pesan untuk tidak terlibat dengan peredaran narkoba, baik diluar maupun di dalam lapas. Jika masih ada akan di tindak tegas.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat terkait.
Editor:Hamdi Ramadhan