Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 orang Tersangka

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:17 WIB

60592 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN 1.ONLINE |BENGKALIS,- Rabu tanggal 23 Oktober 2024. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 orang Tersangka yang masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US, yaitu terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu S selaku Pimcapem BRK Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis BRK Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, FM selaku Account Officer Kredit Produktif Pada capem Duri Hangtuah Tahun 2021, WZH selaku Acount Officer Kredit Produktif Pada Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

5 tersangka 

Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2021 BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera) sejumlah Rp. 4.950.000.000,- dengan nilai plafond Rp. 150.000.000,- per nasabah, pengajuan kredit tersebut diajukan melalui Tersangka US selaku Ketua KUD. Tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah. Selanjutnya dana kredit sebesar Rp 149.850.000 yang masuk ke rekening debitur segear ditarik dan disetorkan ke rekening Tersangka US tanpa sepengetahuan debitur. Tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi. Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024. jumlah kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 5.276.427.930,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah). Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US ini dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024. Perbuatan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis

Dr. Sri Odit Meganondo, SH., M.H.

Jaksa Utama Pratama.

 

Editor: Hamdi Ramadhan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdako Pekanbaru Pastikan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah Segera Terlaksana
Aidhil Nur Putra: meminta pemko mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Nataru.
Strategi Intelijen Menghadapi Ancaman TPPO di Era Digital”, Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Webinar Yang Diselenggarakan Badiklat Kumham Kepri
PENGGELEDAHAN GABUNGAN DAN TES URINE BERSAMA TNI, POLRI DAN BNN DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan dan Petugas, Lapas Pekanbaru Lakukan MoU Dengan Klinik Thamrin
DITLANTAS POLDA RIAU AJAK MAHASISWA SUKSESKAN PILKADA RIAU
Diduga Dana Bantuan Olahan Lahan Rawa Banyak Diselewengkan  Oleh Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Mulya Mesuji Timur
Rutan Kelas I Pekanbaru Adakan Tes Urin Bagi Petugas Dan Warga Binaan, Serta Lakukan Razia Blok Hunian Bersama Aparat Penegak Hukum!
Berita ini 509 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:13 WIB

Posko Santri Jeumala Center Berhasil Pikat Hati Rakyat Melalui Bhakti Sosial.

Jumat, 1 November 2024 - 10:03 WIB

Bersatu Dukung Muallem-Dek Fadh. ini Seruan Abi Daud Dan Ayah Hamdani Untuk Alumni Dan Santri Pasantren Jeumala A’Mal.

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pilihan Politiknya…. 

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Muallem – Dek Fadh Akan Buka Posko Santri Jeumala Di 23 Kab/Kota Se Aceh Dan Ini Harapannya…. 

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Posko Relawan Santri Muallem – Dek Fadh Resmi Berdiri.

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Pangdam IM Periksa Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden Ke Aceh

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Makin Panas, Unjuk Rasa Mahasiswa IAIN Langsa Minta Kementrian Agama RI Copot Rektor dan Dekan Fakultas Ushuluddin

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Mualem – Dek Fad Siap Tampil di Debat Kandidat Yang Diselenggarakan KIP Aceh

Berita Terbaru