Kejari Pidie Musnahkan Barang Bukti Sabu – Sabu Seberat 23,86 Gram Dan Ganja 200 Gram

REDAKSI PIDIE

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:02 WIB

6080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie – Kejaksaan Negeri Pidie telah melasanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie, pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Pidie, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Kapolres Pidie diwakili Kasat Resnarkoba, Kepala BNNK Pidie diwakili Katim Rehabilitasi, Kepala Dinas Kesehatan diwakili Staf Kefarmasian, Kasi Intelijen Kejari Pidie, Kasi PB3R Kejari Pidie , Kasi Pidum Kejari Pidie, Kasi Datun Kejari Pidie, Jaksa Fungsional Kejari Pidie.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

MULIANA, S.H., M.H, selaku Kepala Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri mengatakan Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pada Kejaksaan Negeri Pidie adalah pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth), dengan jumlah perkara sebanyak 20 (dua puluh) perkara yang mana terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23,86 (dua puluh tiga koma delapan puluh enam) gram, dan narkotika jenis ganja sebanyak 200 (dua ratus gram) dengan cara memblender dan membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.Ucapnya

“Adapun tujuan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024 untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menghindari akses ilegal terhadap barang bukti yang tersimpan, memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang mengatur kewenangan Jaksa sebagai eksekutor, dan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta mendukung koordinasi antar aparat penegakan hukum dalam tugas penegakan hukum”.Tutupnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024 merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. [WAHYU]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pidie Gelar Apel Pelepasan BKO Polda Aceh
Anggota Koramil 07/Simpang Tiga Bantu Evakuasi Nelayan Tenggelam di Desa Lheue Simpang Tiga
Pilkada di Pidie Kondusif, Kapolres Pidie Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat
Polres Pidie Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Menjelang Pilkada
Jelang Pemilihan. KIP Pidie Gelar Sosialisasi Pilkada Kepada WBP Lapas Kelas II B Kota Bakti.
Panwaslih Pidie Rilis Ada TPS Yang Rawan Pada Pemilihan Di Pidie
Polres Pidie kerahkan 419 personel Untuk Pengamanan TPS Di Pilkada 2024
TNI Bantu Evakuasi Dan Distribusi Logistik di Tengah Banjir Serta Longsor Pidie dan Pidie Jaya.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru