Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Seks Menyimpang, 3 Tersangka Diamankan

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 01:13 WIB

60162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan 1.online | Pekanbaru,-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ungkap kasus pornografi menyimpang (Gay) melalui platform aplikasi X atau dikenal dengan Twitter, Kamis (17/10/2024).

” Dalam kasus pornografi ini, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan 3 (Tiga) tersangka yakni, PF (23), DH (23) dan RH (19) “, jelas Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto.

Para tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda, adapun tersangka PF berhasil ditangkap pada tanggal (4/9) di Kampung Kec. Siak, tersangka DH pada tanggal (26/9) di Holitel Hotel Jl. Taskurun dan RH tanggal (15/10) di Hotel Sabrina Jl. HR. Subrantas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Dirkrimsus, adapun modus nya, para tersangka memposting konten pornografi menyimpang akun X miliknya agar diketahui oleh pengguna akun X lain nya sama-sama menyukai dan memiliki riwayat seks menyimpang bisa berkomunikasi bahkan berhubungan sexs.

” Tujuannya adalah agar mereka menjadi pasangan Gay di dunia maya, dan setelah ada tertarik dengan mereka maka mereka berjanji bertemu satu tempat dan akhirnya mereka berhubungan homoseksual “, ungkap Nasriadi.

Menurut Nasriadi, ini merupakan suatu penyakit masyarakat yang berbahaya yang harus kita cegah karena bisa merusak moral dan kami menghimbau kepada orang tua agar menjaga putra putri agar tidak terjerumus dalam tindakan seks menyimpang ini.

” Jadi motifnya jelas, disini tidak ada motif ekonomi karena mereka tidak mau dibayar dan tidak membayar, artinya semua dilakukan suka sama suka “, beber nya.

Dan untuk para tersangka disangka kan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp. 6.000.000.000.,(Enam Miliar Rupiah).

 

Editor: HAMDI RAMADHAN

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepsek SMAN 13 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy Mengubah “Sekolah Buangan” Menjadi Sekolah Asri Dan Berprestasi
Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB