LOMBOK TENGAH – Diminta kepada Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Lombok Tengah agar bisa audit juga pengunaan Anggaran di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) NURUL JIHAD, yang berada di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Hasil investigasi awak media Liputan 1 Online, Yang mana diduga Ketua PKBM yang Bergelar H. Khamsun telah diduga kuat telah melakukan penyimpangan dan penyelewengan serta Korupsikan BOP, Diduga bayak kegiatan Fiktip, Salah satunya Pengadaan barang dan jasa, Pembayaran Guru Honor dan Pengelembungan Siswa dan banyak lain lain nya.
Agar semua terang benderang diperlukan pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas dugaan dugaan Pengunaan Anggaran yang sudah di Fiktip kan oleh oknum Kepala penyelengara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) NURUL JIHAD tersebut,
Salah satu contoh tahun 2023 Jumlah 21 siswa Paket B, 14 siswa Paket C, jumlah total 35 siswa, Dengan total Dana BOP yang di terima Oknum Kepala PKBM tersebut, Sejumlah Rp. 56.700 jt, ( Lima puluh enam juta tuju ratus ribu rupiah) Bantuan DAK Non Fisik, bantuan operasional PKBM NURUL JIHAD Tahun Anggaran 2023, Belom tahun sebelum dan berikutnya.
“Adapun yang di duga kegiatan Fiktif dan Mark’up atau Indikasi korupsi yang telah dilakukan oleh oknum kepala PKBM NURUL JIHAD di antaranya
1. Diduga adanya data siswa Fiktif (Siluman)
2.Diduga Tidak Adanya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),
3.Diduga Struktur Pengurus dalam hal ini Tutor Pengajar Hanya Pelengkap Administrasi,
4.Diduga Data siswa yang diajukan untuk mendapatkan Bantuan merupakan data fiktif,
5.Diduga laporan penggunaan bantuan diduga SPJ Fiktif,
6.Diduga Dokumentasi Kegiatan Penggunaan Bantuan Diduga hanya akal-akalan/Fiktif,
7. Diduga adanya aliran dana yang tidak sehat ke pihak – pihak tertentu Guna Mempermulus Bantuan Dan Peng SPJ an.
Maka dari itu diminta kepada pihak Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Lombok Tengah, agar bisa melakukan pemeriksaan Audit terkait pengunaan Bantuan DAK Non Fisik, bantuan operasional PKBM NURUL JIHAD selama oknum kepala penyelenggara yang akrap disapa H. Khamsun menjabat selaku Kepala PKBM tersebut.
Diminta kepada Instansi Pemerintah Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bisa berkerjasama untuk melakukan pemeriksaan di PKBM NURUL JIHAD, Dan Kita selaku Media Kontol Sosial akan Mengawal Pemberitaan ini baik tingkat Daerah maupun Pusat.
Jika nanti setelah di Audit terbukti bersalah harus di hukum sesuai dengan Aturan dan Undang – undang yang berlaku, agar memberikan contoh kepada oknum – oknum yang suka Mencari kesempatan melakukan Korupsi untuk menguntungkan diri sendiri. BERSAMBUNG
(Red)