Diduga Kadis Cipta Karya “Rachmadsyah ST” Ciptakan Peraturan Ilegal Setelah UNRAS

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:56 WIB

6079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN1, DELI SERDANG – Berdasarkan informasi dan penjelasan kadis cipta karya dan tata ruang Deli Serdang Terkait aksi UNRAS tanggal 30 September 2024, bahwa sedang dilakukan pembatasan untuk masuk ke dinas pelayanan publik tersebut,Kamis (10/10/2024).

Kadis Rachmadsyah ST menjelaskan bahwa tidak semua orang boleh masuk kantor dinas cipta karya dan tata ruang deliserdang, terkait dengan maraknya UNRAS yang ditujukan pada dinas tersebut. sehingga kepala dinas cipta karya dan tata ruang “red Rachmadsyah” membuat pembatasan untuk komunikasi dan masuk kedalam dinas tersebut.

Adapun keterangan narasumber yang namanya tidak ingin di sebutkan mengatakan bahwa dinas cipta karya dan tata ruang adalah dinas pelayanan publik, instansi pemerintah Deli Serdang tersebut dinas yang bersifat umum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dimana tidak boleh ada pembatasan masyarakat, dimana dinas tersebut dibangun oleh uang rakyat, sehingga kepala dinas atau siapapun tidak boleh melarang dan tidak punya hak untuk membatasi siapapun untuk masuk kedalam dinas tersebut,”Ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Rachmadsyah ST selaku kadis cipta karya hari senin pagi 7 oktober 2024, “tidak boleh semua orang masuk kedalam dinas cipta karya,”jadi jika ada yang ingin bertemu dan diskusi kepada pegawai cipta karya dan tata ruang, lakukanlah pertemuan tersebut di luar kantor dinas cipta karya, jangan di dalam kantor dinas, dan bagi masyarakat yg ingin konsultasi dan mengajukan permohonan pelayanan di stop di meja scurity, jangan kasih masuk kedalam dinas”, Ungkap sumber.

Narasumber juga mengatakan kepada awak media bahwa peraturan yang di ciptakan Rachmadsyah sebagai pemimpin sangat di luar logika yang dimana peraturan yang di ciptakan nya dengan sesuka hati atas peraturan tersebut kadis juga membuka peluang besar untuk memberikan kesempatan melakukan dugaan atas tindakan ilegal di luar instansi yang mengakibatkan terjadinya pungli.”tegasnya.

Masih keterangan narasumber mengatakan bahwa di kantor dinas itu bukan rumah pribadinya itu milik rakyat yang dimana rakyat dapat di permudah dalam pengurusan izin bangunan di wilayah deli serdang bukan di batasi,”ungkasnya.

Terpisah informasi terkait pembatasan tersebut salah satu aliansi mahasiswa D. Panjaitan mengatakan kepada awak media bahwa kantor cipta karya sebagai pelayanan publik, bukan kantor corporate!, jadi siapapun dan apapun kepentingannya mereka punya hak yang sama dimata hukum untuk masuk ke dinas tersebut tanpa terkecuali.

“Jangan karena dia kepala dinas, dia bisa sesuka hatinya, ingat KANTOR DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG ADALAH KANTOR PELAYANAN PUBLIK YANG DI BANGUN MENGGUNAKAN UANG RAKYAT..!” katanya.

D.Panjaitan juga menyampaikan Hal ini seharusnya sama-sama di ketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menjelaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negaranya dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”ucapnya.

Dimana pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

D. Panjaitan juga menjelaskan kepada awak media adanya peraturan tersebut bahwa kadis cipta karya didalam kepemimpinan Rahmad telah melakukan perubahan dan peraturan baru secara ilegal dengan membatasi pelayanan publik terhadap masyarakat dan alergi terhadap konfirmasi setiap elemen sosial control, baik LSM wartawan maupun aktivis mahasiswa, “himbaunya.

Atas laporan tersebut awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kadis Cipta Rachmadsyah ST melalui via whatsApp tetap bungkam dan tidak menjawab atas konfirmasi tersebut.

D. Panjaitan juga mempertegas bahwa kadis Rachmadsyah ST saat di konfirmasi terkait peraturan ilegal tersebut dan adanya pungli di sekitaran instansi cipta karya, kadis tidak merespon namun informasi yang didapat saat acara kegiatan apel di hari Senin tanggal 7 kemarin bahwa kadis menyampaikan jangan ada lagi dengan mengutip uang pengurusan KRK dan pengurusan PBG di dalam kantor, padahal kami menduga, kalau kadis tidak akan meng-klik validasi kepala dinas teknis PBG jika tidak di penuhi keinginannya. Tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Perundungan Anak Siswa SD Biringkaloro Tidak Dapat Dukungan Dari Pihak Sekolah Ada Apa ???
Rekapitulasi Suara Rampung di Dua Kecamatan, Polres Pelabuhan Makassar Kawal Ketat Kotak Suara Menuju Gudang KPU
Rekapitulasi Suara Rampung di Dua Kecamatan, Polres Pelabuhan Makassar Kawal Ketat Kotak Suara Menuju Gudang KPU
Kapolsek Wajo Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pleno Rekapitulasi Suara di Kantor PPK
Melalui Zoom Meeting, Kapolres Pelabuhan Makassar Ikuti Arahan Kapolda Sulsel untuk Pengamanan Pilkada 2024
Polres Pelabuhan Makassar Perketat Penjagaan Gudang Kotak Suara Pasca Pemungutan Pilkada
Pasca Pemungutan Suara Pilkada, Kapolres Pelabuhan Makassar Apresiasi Kondusivitas dan Ucapkan Terima Kasih
Jaga Kebersihan Pasar, Anggota Koramil 1408-08/Makassar Bersama Elemen Masyarakat Lakukan Bersih-Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB