Penetapan Paslon Zahir-Aslam dan Baharuddin-Safrizal Sudah Penuhi Ketentuan yang Berlaku

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:04 WIB

6092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Menyikapi Surat Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Plh KPU Kabupaten Batu Bara Burhan menegaskan penetapan  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Zahir-Aslam dan Baharuddin-Safrizal sudah memenuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Burhan kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Burhan menjelaskan, pada surat yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Batu Bara, Tim Hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima menyebutkan keberatan atas Penetapan Pasangan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor: 897 Tahun 2024, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir dan Aslam Rayuda serta atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Baharuddin Siagian  dan Syafrizal.

Pada surat balasan Nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 tanggal 01 Oktober 2024, KPU Kabupaten Batu Bara menjelaskan dasar meloloskan Zahir serta Baharuddin Siagian dan Syafrizal yang disoal oleh Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima.

Lanjut Burhan, sebagaimana tertuang dalan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercelai.

Lalu pada penjelasan pasal 7 Huruf i berbunyi : Yang dimaksud dengan ‘melakukan perbuatan tercela’ antara lain, judi, mabuk, pemakai pengedar narkoba dan berzinah serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.

“Demikian pula dalam SKCK atas nama Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kemudian Burhan mengatakan bila merujuk pada Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa  Zahir tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Selanjutnya merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang syarat Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, maka Zahir memenuhi persyaratan pencalonan,” jelasnya.

Terkait surat pemberhentian Baharuddin Siagian dan Syafrizal dari jabatannya, Burhan kembali merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Dijelaskan Burhan, Calon Bupati Baharuddin Siagian sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.
Baharuddin sudah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN.

Baharuddin juga sudah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Demikian pula Calon Wakil Bupati Syafrizal sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud. Syafrizal telah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Batu Bara.

Syafrizal juga telah menyerahkan surat keterangan proses pengunduran diri dari pejabat yang berwenang.

“Dengan demikian baik Baharuddin Siagian maupun Syafrizal sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” pungkas Burhan. (ps)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Yeni Astuti: Demokrasi di Indonesia inklusif dan merangkul semua lapisan masyarakat
Warga Binaan Rutan Pekanbaru Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024
Survei LSI : Andi Seto Pecundangi Indira di Pilwalkot Makassar, Danny Pomanto sudah Habis
LAGI, POLDA RIAU SUKSES AMANKAN KAMPANYE TERBUKA DEBAT PUBLIK PILKADA 2024 CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam dan Jhony Charles, Disambut salawad oleh para pendukung Saat Memasuki Ruang Debat Publik
Rakor IKMR Se Riau Keluarkan Keputusan Mendukung dan Memenangkan Paslon Gubernur Abdul Wahid- SF. Hariyanto
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB