Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan pengecekan seluruh Barang Sitaan terkait PT. Duta Palma di 12 titik.

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:42 WIB

6066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN 1.ONLINE |INHU–Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, Kejari Inhu (Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, SH., MH memimpin pelaksanaan Pengecekan, Pemantauan dan Pengamanan terhadap seluruh Barang Sitaan yang telah disita oleh Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi atas nama tersangka PT. Duta Palma.

Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa barang yang telah disita dalam kondisi baik, tidak berubah bentuk, tidak hilang, tidak beralih, dan/atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, salah satu barang sitaan yang dilihat / dilakukan pengecekan adalah berupa 20 (dua puluh) Unit kapal yang saat ini berada dan dititip kepada PT. Delimuda Nusantara Di Sungai Indragiri Desa, Bayas Jaya, Kec. Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa 20 (dua puluh) Unit kapal tersebut masih dalam keadaan baik dan tidak berubah bentuk, tidak berpindah dan/atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Selain itu Kajari Inhu (Winro Tumpal Haro, SH, MH) yang didampingi oleh Kasi Pidsus (Leonard Sarimonang Simalango, S.H), Kasi Intelijen (Muhammad Ulinnuha, SH), Kasi Datun (Samuel Pangaribuan, SH) dan kasi BB (M Ali Nurhidayatullah, SH) dan tim serta unsur aparat terkait dari Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtimbas setempat juga melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 9 Barang Sitaan berupa tanah kebun beserta bangunan diatasnya yang tersebar diberbagai tempat, yaitu berupa :

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1). 1 (satu) perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT PALMA SATU dengan luas ± 14.144 Ha yang berada di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal. Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;

2). 1 (satu) Pabrik Kelapa Sawit beserta bangunan-bangunan lainnya yang yang dikuasai oleh PT KENCANA AMAL TANI yang berada di Kecamatan Seberida. Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;

3). 1 (satu) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT KENCANA AMAL TANI seluas ±5.381 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 di Desa Kelesa dan Ringin Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;

4). 1 (satu) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT KENCANA AMAL TANI seluas 3.792 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 tanggal 06 November 2003 di Desa Paya Rumbai. Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;

5). 1 (satu) perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT SEBERIDA SUBUR dengan luas 6.132 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai. Kecamatan Batang Gansal. Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;

6). 1 (satu) perkebunan Kelapa Sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT PANCA AGRO LESTARI dengan luas ± 3.000 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai. Kecamatan Batang Gansal. Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;

7). 1 (satu) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT BANYU BENING UTAMA seluas 6.417,90 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 di Desa Paya Rumbai. Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;

8). 1 (satu) perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT BANYU BENING UTAMA dengan luas 1.551 Ha yang berada di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku. Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau;

9). 1 (satu) Pabrik kelapa sawit beserta bangunan-bangunan lainnya yang dikuasai oleh PT BANYU BENING UTAMA yang berada di Desa Kuala Mulia. Kecamatan Kuala Cenaku. Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau.

Untuk merespon, mengantisipasi dan/atau mencegah terjadinya konflik sosial pasca penyitaan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi atas nama tersangka PT. Duta Palma maka kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan membentuk Satuan Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah untuk turut aktif bersama-sama mendukung penaganan perkara tersebut dan menciptakan kondisi yang aman dan damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berharap serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi dan mentaati proses hukum yang ada, dan tidak melakukan tindakan atau aksi-aksi yang berlebihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu proses penegakan hukum.

 

Editor: HR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB