LIPUTAN 1.ONLINE | PEKANBARU —- Terjadinya keributan di grup WhatsApp Aliansi Wartawan Bersatu (AWB), Andi Champay Wakil Ketua OKK Aliansi Media Indonesia (AMI) se Riau angkat bicara.
” Sungguh memalukan telah terjadinya keributan ditubuh AWB yang jelas-jelas sampai saat belum memiliki legalitas hukum yang jelas, yang diduga dipicu dari Umar yang mengaku sebagai Ketua Umum AWB dan mengeluarkan rekan-rekan pers dari group AWB apabila mengeluarkan kritikan. ” ucap Andi Kampay dalam pres rilisnya pada media. Rabu (25/09/2024)
Untuk diketahui Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) yang belum memliki legalitas, terbentuk dan dibentuk karena adanya aksi kepedulian dalam melakukan pembelaan terhadap insan Pers pada 7 Agustus 2024 yang lalu yang tersandung hukum dan viralnya pernyataan yang menyatakan rekan seprofesi kita adalah Wartawan gadungan yang jelas rekan kita adalah salah seorang pemimpin redaksi di media yang memiliki badan hukum yang jelas, serta viralnya pernyataan yang menyatakan media harus terdaftar di Dewan pers yang pernyataan dan viral di media jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada sehingga membuat oers Indonesia di Riau pada khususnya terlukai. jelas Andi Champay
Setelah aksi bela profesi pers, muncul permasalahan baru di kalangan pers, yakni adanya pengakuan oknum yang bernama Umar mengaku sebagai Ketua Umum AWB sehingga memunculkan kekisruhan dijalan pers dan pertanyaan dari kalangan pers. Atas dasar apa Umar mengatakan dirinya adalah sebagai Ketua Umum AWB, jika dirinya belum menunjukkan legalitas pendirian AWB secara hukum yang sah menurut aturan undang-undang yang berlaku seperti halnya adanya Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris dan SK Menkumham?.
Tidak hanya sebatas Akta Notaris dan Menkumham RI saja, Umar juga harus bisa menyampaikan kepada masyarakat luas dan pemerintah telah terbentuknya pengurus AWB di tingkat pusat dan keabsahan, selanjutnya mengikuti proses lainnya sesuai kesepakatan dari pada pengurus yang sdh memperoleh keabsahan dan/atau legalitas yang jelas tidak tembak diatas kuda apa lagi AWB merupakan organisasi kewartawanan bukan organisasi Umum yang jelas-jelas dalam Undang-Undang RI nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 1 ayat 5 serta wartawan berhak memiliki organisasi manapun sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1). kembali beber Andi Champay
” Perlu saya ingatkan, insan pers yang tergabung didalam group Whats App AWB bukan merupakan pengurus AWB. Jadi sebelum AWB memiliki Legalitas yang jelas, maka masukan yang diberikan insan pers yang tergabung didalam group tersebut hendaknya diterima dengan legowo dan dijadikan masukan positif bukan dijadikan sebuah polimik baru. Karena saya pastikan, yang tergabung didalam group tersebut bukan orang-orang AWB, seperti halnya saya sendiri merupakan pengurus DPP AMI dan teman-teman lainnya yang tergabung diorganisasi pers lainnya. ” ucap Andi Champay dengan tegas
Dan aksi yang telah dilakukan pada Agustus lalu, tidak ada satupun pengurus AWB karena pada saat aksi yang dilakukan AWB belum memiliki Legalitas. Jika ada oknum yang mengatasnamakan AWB, yang diduga untuk meraup keuntungan pribadi dan atau golongan maka demi menjunjung tinggi marwah Pers Indonesia dan atas izin Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia siap melaporkan tindakkan yang mencederai pers Indonesia.Oleh karena itu, malulah kita mengaku sebagai Pengurus,anggota dan Ketua tanpa legalitas hukum yang jelas apa lagi membawa nama AWB kemana-mana tanpa legalitas yang jelas. tutup Andi Champay Wakil Ketua OKK DPP AMI
Sumber : DPP AMI