LIPUTAN 1.ONLINE |BENGKLAIS— Sudah mulai hilang dari ingatan kita tentang terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) satu hari menjelang hari Raya Idul Fitri pada bulan April 2024 yang lalu, yang terjadi di Dusun Bagan Beneo Desa Tasik Serai, yang membuat Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH.,MH langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu. Namun bagi Kapolsek Pinggir bahwa dengan padamnya api dan hilangnya asap, bukan berarti masalah hukumnya selesai. Tapi dengan semangat penegakan hukum terhadap kejahatan hutan dan lingkungan hidup, maka Penyelidik dan Penyidik Polsek Pinggir terus melakukan penanganan perkaranya, sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku yang diduga sebagai perambah dan pembakar hutan dan lahan di TKP tersebut, sehingga dengan perbuatannya pelaku tersebut yang menguasai dan menduduki Kawasan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK) sebagai Hutan Tropis Paru-paru Dunia telah berubah fungsinya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya.
Hasil konfirmasi awak media kepada Kapolsek Pinggir, bahwa pada Hari Rabu, Tanggal, 18 September 2024, Team Opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu. Gerry Agnar Timur, Strk, bersama dengan Team Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (du) orang, dengan identitas sebagai berikut :
a. JM , Umur 37 Tahun, Laki – Laki, Wiraswasta, Jln. Pulai Bungkuk, Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
b. TO, Umur 34 thn, Laki-laki, Wiraswasta, Jln. Pulai Bungkuk, Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (4) undang-undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikannya, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 138 /V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/PINGGIR, tgl 7 Mei 2024, dengan Pelapornya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau.
Dengan Barang Bukti, antara lain :
– 2 (dua) unit chain shaw
– 1 (satu) buah parang
– 1 (satu) buah Tembilang/dodol
– 1 (satu) pasang sepatu buat warna hijau
– 1 (satu) buah botol aqua bekas berisi Oli
– 2 (dua) buah botol oli warna merah
Lebih lanjut Kapolsek tegaskan, bahwa terhadap pelaku tersebut akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan perlu diketahui bahwa terhadap pelaku Karhutlah ini sebenarnya dapat dijerat dengan Undang-undang yang berlapis, diantaranya dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukumannya yang bervariasi menurut masing-masing Undang-undang tersebut, yang sangat berat yaitu 15 Tahun Penjara. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum.
Editor: HR