POLSEK PINGGIR BERHASIL MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP PERAMBAH KAWASAN HUTAN KONSERVASI GSK DI DESA TASIK SERAI

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 11:15 WIB

60126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN 1.ONLINE |BENGKLAIS— Sudah mulai hilang dari ingatan kita tentang terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) satu hari menjelang hari Raya Idul Fitri pada bulan April 2024 yang lalu, yang terjadi di Dusun Bagan Beneo Desa Tasik Serai, yang membuat Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH.,MH langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu. Namun bagi Kapolsek Pinggir bahwa dengan padamnya api dan hilangnya asap, bukan berarti masalah hukumnya selesai. Tapi dengan semangat penegakan hukum terhadap kejahatan hutan dan lingkungan hidup, maka Penyelidik dan Penyidik Polsek Pinggir terus melakukan penanganan perkaranya, sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku yang diduga sebagai perambah dan pembakar hutan dan lahan di TKP tersebut, sehingga dengan perbuatannya pelaku tersebut yang menguasai dan menduduki Kawasan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK) sebagai Hutan Tropis Paru-paru Dunia telah berubah fungsinya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya.

Hasil konfirmasi awak media kepada Kapolsek Pinggir, bahwa pada Hari Rabu, Tanggal, 18 September 2024, Team Opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu. Gerry Agnar Timur, Strk, bersama dengan Team Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (du) orang, dengan identitas sebagai berikut :

a. JM , Umur 37 Tahun, Laki – Laki, Wiraswasta, Jln. Pulai Bungkuk, Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. TO, Umur 34 thn, Laki-laki, Wiraswasta, Jln. Pulai Bungkuk, Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (4) undang-undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikannya, berdasarkan

Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 138 /V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/PINGGIR, tgl 7 Mei 2024, dengan Pelapornya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau.

Dengan Barang Bukti, antara lain :

– 2 (dua) unit chain shaw

– 1 (satu) buah parang

– 1 (satu) buah Tembilang/dodol

– 1 (satu) pasang sepatu buat warna hijau

– 1 (satu) buah botol aqua bekas berisi Oli

– 2 (dua) buah botol oli warna merah

Lebih lanjut Kapolsek tegaskan, bahwa terhadap pelaku tersebut akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan perlu diketahui bahwa terhadap pelaku Karhutlah ini sebenarnya dapat dijerat dengan Undang-undang yang berlapis, diantaranya dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukumannya yang bervariasi menurut masing-masing Undang-undang tersebut, yang sangat berat yaitu 15 Tahun Penjara. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum.

 

Editor: HR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepsek SMAN 13 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy Mengubah “Sekolah Buangan” Menjadi Sekolah Asri Dan Berprestasi
Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB