Medan – DPW Perhimpunan Wartawan Online Independent (PWOIN) Sumut melalui Sekretarisnya Horas Sianturi SH, MH, MTh, mengecam dugaan arogansi oknum Kadispora Pemprov Sumatera Utara saat dikonfirmasi wartawan.
Horas mengatakan, wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengkonfirmasi harus di berikan ruang yang seluas-luasnya.
“Bila ada kejanggalan dan atau temuan media terkait penyenggaran PON XXI baik dalam segala sarana pra sarana fisik yang tidak sesuai anggaran, dipersilahkan Kadispora Sumut mengklarifikasi dengan menunjukan bukti bahwa tidak benar atau tidak sesuai atau apapun jawabannya tanpa ada bentuk intimidasi atau ancaman atau apapun yang mau menghalang-halangi tugas jurnalis,” sesalnya, Sabtu (21/9/24).
Dikatakan Horas, apabila yang bersangkutan benar-benar terindikasi menghalang-halangi pemberitaan yang benar dan berimbang, Kadispora layak dicopot dan diganti dan percayakan kepada orang yang tepat.
Diakui Horas, Kadispora BS telah mengajukan pengunduran diri dari ASN setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Batu Bara 2024-2029.
Sebagaimana dikutip dari
Sumber tvOneNews.com, disebutkan beritakan kejanggalan proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Siosar, Kadispora Sumut ancam wartawan saat melakukan cek dan ricek atas informasi yang diterima.
Dalam berita disebutkan kejanggalan pada proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan puncak Siosar, Kecamatan Merek, Kabupateb Tanah Karo, Sumatera Utara yang dikerjakan oleh PT VSP selaku penyedia jasa ditemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp. 2 Miliar lebih.
Namun, ketika dikonfirmasi oleh tim tvOnenews.com, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, BS justru menantang dan mengancam wartawan. “Ada apa kau sama aku,” ucapnya ketika dikonfirmasi.
Tidak sampai disitu, BS diduga justru mencetuskan bahasa ancaman.” Koq Pikiranmu Jadi Jelek ya, Kalau Kau Jahat Sama Saya, Saya Akan Bisa Jadi Jahat Juga” cetusnya. “Aku liat aja dulu mainanmu ini” Ujarnya melalui pesan singkat.
Perlu diketahui, hasil dari Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 bahwa seharusnya pihak penyedia jasa yakni PT VSP melaksanakan penanaman rumput gajah bervolume 9.812 m2 dengan anggaran Rp.1 Milyar lebih.
Tetapi, rekanan hanya mengerjakan penanaman dengan penggunaan anggaran sebesar Rp. 39 juta. (pasa)