Pemulihan pada Keadaan Semula Tercapai, Wakajati Riau Pimpin Ekspose ‘RJ’ kepada JAM Pidum  

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 14:54 WIB

6059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN 1.ONLINE | PEKANBARU ,–Wakajati Riau Rini Hartatie, SH.,MH. pimpin Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) kepada JAM Pidum Cq.Dir.Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. dari Kejari Kampar, Rokan Hulu dan Kejari Rokan Hilir masing-masing 1 perkara yang diikuti langsung oleh para Kajari dari ruang Rapat Waka.(18/09/2024)

Dalam kesempatan ini, perkara yang diajukan adalah :

1. An.Tsk.Marganda Tua Pasaribu dari Kejari Kampar disangkakan melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Januari Lubis saat Tsk mabuk di salah satu lapo tuak di Desa Tebing Lestari Kab.Kampar pada 27 Juni 2024 lalu sehingga Saksi Korban mengalami luka pada lengannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. An.Tsk.Rahmat Hidayat Hura dari Kejari Rohul yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat(1) Jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT karena telah melakukan penganiayaan dalam lingkup Rumah Tangga yang didorong atas emosi sesaat terhadap Saksi Korban Sartini yang tidak memberikan uang sebesar Rp.200.000,- sesuai permintaan Tersangka. Perbuatan tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami Luka lebam pada bagian wajah. Dimana perbuatan Tsk tsb dilakukan di rumah Saksi Korban di Jl.Selewek Kec.Tambusai Kab.Rohul pada 18 Agustus 2024 lalu.

3. An.Tsk.Mulyadi Nasution dari Kejari Rohil yang disangkakan telah melanggar Pasal 480 ayat(1) KUHP. Perbuatan Tsk dilakukan karena ketidak tahuannya membeli 1(satu) unit handphone seharga Rp.150.000,- tanpa kelengkapan unit & kwitansi pembelian kepada Sdr.Nanang(DPO) pada 20 Juni 2024 di Dsn.Tiga Belas Bandar Sari Kab.Rohil.

Setelah mendengar & mencermati paparan Ekspose dengan seksama dan penyelesaian perkaranya juga telah mendapat respon positif di lingkungan masyarakat setempat karena telah terwujudnya perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, JAM Pidum melalui Dir.Oharda menyetujui Penghentian Penuntutan terhadap Perkara aquo.

Melalui penerapan ‘RJ’, Kejaksaan memastikan Keadilan dapat didistribusikan langsung ditengah masyarakat melalui inklusifitas dan pemulihan pada keadaan semula secara humanis.(…)

 

Sumber:Kasipenkum Kejati Riau

Editor: HR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Usai Pilkada, Projo Pekanbaru Himbau Masyarakat Kembali Bersatu bersama- sama untuk kemajuan kota Pekanbaru 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru