Pj Gubri Serahkan Nota Pengantar Ranperda Tentang Perubahan APBD 2024 Kepada DPRD Riau

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 02:16 WIB

6068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

LIPUTAN 1.ONELINE |PEKANBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Dr. Rahman Hadi, M.Si menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2024. Ranperda ini disampaikan saat rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu (4/9/2024).

Pj Gubri sampaikan, nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, merupakan suatu hal yang dapat dijadikan panduan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Bertujuan untuk memahami perubahan rencana keuangan dan tujuan ekonomi Pemerintah Provinsi Riau hingga akhir tahun anggaran 2024 ini.

Hal ini, sebut Pj Gubri, juga merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan daerah. Lalu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Serta, undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD tahun 2024 yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Riau, merupakan pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau dalam menyusun rancangan perubahan APBD tahun 2024, berkomitmen menyusun APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD,” imbuhnya.

Lebih lanjut Pj Gubri menuturkan, memasuki triwulan ketiga tahun 2024, kondisi perekonomian global masih diselimuti ketidakpastian dengan beragam tantangan yang memicu ketidakstabilan ekonomi diberbagai belahan negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi ekonomi global, diantaranya, ketidakpastian geopolitik yang berdampak pada kepercayaan pelaku pasar dan investasi.

Kemudian, lanjutnya, fluktuasi nilai tukar uang yang menyebabkan ketidakstabilan dalam perdagangan internasional. Serta, perubahan harga komoditas yang dapat memberikan kerugian pada negara-negara yang bergantung pada ekspor komoditas tertentu.

Meski demikian, ujarnya, perekonomian Indonesia masih tetap berada di jalur yang solid dan optimis untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,2 persen. Dapat disimpulkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif mempunyai kemampuan bertahan terhadap konflik geopolitik, maupun perkembangan dari fluktuasi nilai tukar.

“Perekonomian Indonesia yang kembali tumbuh di tengah stagnasi ekonomi global dan gejolak pasar keuangan memberikan dampak positif, tercermin dari tersedianya lapangan kerja yang cukup tinggi, hingga mampu menurunkan tingkat pengangguran terbuka,” sebutnya.

“Kedepan, diharapkan Indonesia dapat terus menjaga kestabilan ekonomi, mendorong akselerasi pertumbuhan dan menciptakan lapangan kerja dengan menciptakan penganggaran APBD di setiap daerah yang dianggarkan dengan tepat sasaran,” sambungnya.

Lebih lanjut Pj Gubri jelaskan, APBD merupakan suatu instrumen utama yang digunakan pemerintah daerah sebagai cermin komitmen pemerintah dalam mencapai tujuan nasional, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat. Melalui tema mewujudkan Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat, dan unggul di Indonesia, diharapkan APBD Provinsi Riau dapat mewujudkan terciptanya tujuan nasional.

Dalam penyusunan Ranperda perubahan APBD tahun 2024 ini, kata Pj Gubri, Pemerintah Provinsi Riau mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal sebagai berikut. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah.

kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. keempat, keadaan darurat. Kelima, keadaan luar biasa.

Pj Gubri katakan, dilaksanakannya perubahan APBD tahun 2024, bertujuan memantapkan dan memaksimalkan anggaran yang tersedia dan tercapainya penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Dari sisa waktu yang tersedia, diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal guna mencapai target indikator dan capaian program yang telah direncanakan dalam rancangan perubahan APBD tahun 2024 ini.

“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau, untuk dapat melakukan evaluasi dan penguatan dalam pelaksanaan program kegiatan. Serta, lebih efisien dan tepat sasaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga, pembangunan dan pelayanan yang berpihak pada masyarakat dapat kita wujudkan,” tuturnya.

“Melalui apa yang saya sampaikan ini, semoga Ranperda Provinsi Riau 2024 dapat disetujui bersama-sama dengan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” tutupnya.(MCR)

 

Editor: HR

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepsek SMAN 13 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy Mengubah “Sekolah Buangan” Menjadi Sekolah Asri Dan Berprestasi
Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB