Mengukur Jejak Karbon Lebih Mudah, Kini “IMBANGI” Bisa Disematkan di Website Anda

LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:47 WIB

6046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Carbon Calculator 'IMBANGI', LindungiHutan (Sumber: VRITIMES.com)

Ilustrasi Carbon Calculator 'IMBANGI', LindungiHutan (Sumber: VRITIMES.com)

Aplikasi penghitung emisi karbon “IMBANGI” milik LindungiHutan dapat disematkan di website maupun platform milik Anda.

LindungiHutan memiliki sebuah aplikasi penghitung emisi karbon, IMBANGI, yang dapat digunakan oleh individu dan perusahaan. Kini, aplikasi ini bisa disematkan ke dalam website Anda.

Fitur sematkan/embed IMBANGI dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam mengintegrasikan kesadaran lingkungan ke dalam platform digital mereka. Hanya dengan beberapa klik, pengunjung website dapat mengetahui jumlah emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai aktivitas harian, seperti penggunaan bahan bakar kendaraan, konsumsi listrik di rumah, dan lain-lain. Aplikasi ini juga menawarkan saran untuk pengurangan jejak karbon melalui tebus emisi atau carbon offset.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin mengedukasi orang-orang bahwa aktivitas mereka sehari-hari menghasilkan karbon, dengan membuat IMBANGI mereka tau dan kemudian melakukan pengimbangan dengan melakukan penanaman pohon,” ujar CEO LindungiHutan, Miftachur “Ben” Robani.

IMBANGI tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi perusahaan yang ingin memperkuat citra mereka sebagai entitas yang peduli terhadap isu-isu global. Melalui aplikasi ini, perusahaan dapat berpartisipasi dalam mitigasi perubahan iklim, sekaligus mengedukasi pengunjung website mereka.

IMBANGI juga dapat berfungsi sebagai alat pemasaran efektif. Perusahaan dapat memanfaatkan data IMBANGI untuk merancang program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) yang lebih terukur dan berdampak. Dengan demikian, fitur ini bukan hanya sekadar alat, tetapi juga jembatan menuju solusi yang lebih berkelanjutan.

Integrasi IMBANGI ke dalam website perusahaan sangat mudah dan cepat. LindungiHutan  menyediakan panduan teknis yang dapat diakses oleh semua orang. Proses ini hanya membutuhkan beberapa menit, tanpa memerlukan pengetahuan teknis mendalam. Setelah disematkan, aplikasi ini dapat langsung digunakan oleh pengunjung untuk memberikan pengalaman interaktif yang bermanfaat. Aplikasi ini tersedia selama 3 bulan setelah mendapatkan tautan dari proses registrasi untuk mengakses IMBANGI.

“Perusahaan dapat membantu menyadarkan publik yang lebih besar untuk sadar bahwa kita menghasilkan karbon. Tidak berhenti disitu, tetapi juga diajak untuk peduli melakukan penebusan. Perusahaan bisa mengajari konsumen mereka untuk bersama sadar dan terlibat dalam penyelamatan bumi,” tambah Ben.

Dengan fitur embed IMBANGI, LindungiHutan berharap semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam upaya global untuk melawan perubahan iklim. LindungiHutan mengajak semua pihak untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga bumi.

Tentang LindungiHutan

LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang berfokus pada aksi konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebanyak 848 ribu pohon telah ditanam bersama 547 brand dan perusahaan. Kami menggandeng masyarakat lokal di 50 lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami menghadirkan beberapa program seperti The Green CSR, Collaboratree dengan skema Product Bundling, Service Bundling dan Project Partner, serta program Carbon Offset.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berpotensi Melesat Jauh, Akankah Harga Tertinggi XRP Tercapai Tahun Ini?
Transformasi Bisnis Lewat Merek: Kolaborasi Kartini Djohan Consulting dan Komunitas Wanita Berbisnis Bogor
Dokumen Penting untuk Pendaftaran KITAS di Indonesia
Menjamin Penyewaan Gudang di Indonesia untuk Bisnis Asing
Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia
Nestlé MILO Gelar Penanaman 15.000 Mangrove dari Donasi “MILO ACTIV Indonesia Race 2023”
Panduan untuk Menyusun Kontrak Kerja di Indonesia
Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB