LIPUTAN 1.ONLINE | ROKAN HULU–ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Riau, Ramlan Lubis apresiasi langkah kebijakan Kepolisian Rokan Hulu atas respon cepat, dan tegas masalah penanganan kasus dugaan pencabulan sesama jenis, hari minggu, (25/8/2024).
Berikut, Pelaku adalah DA, merupakan Guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku bekerja sebagai Guru Kelas semenjak tahun 2022, dan hingga akhir juni 2024.
Diketahui akibat perkara pencabulan, oleh pihak sekolah pelaku sempat mangkir, dan dipecat, lalu melarikan diri ke Jambi. Atas inisiatif, pihak ponpes menghubungi keluarga pelaku, agar si pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut keterangan Kasat Reskrim Raja Kosmos Pramulias ketika di konfirmasi.
Selanjutmya, pelaku menyerahkan diri, dan diserahkan oleh kedua orang tuanya, Dengan bantuan koordinasi oleh pihak ponpes, setelah 2 kali mangkir dari panggilan Polisi.
Diketahui,berdasarkan Hasil pemeriksaan, keterangan pelaku mengakui perbuatannya yaitu mencabuli para siswanya sebanyak 8 orang, dimulai pada bulan mei 2024. Modusnya, pelaku minta siswanya untuk bersihkan kamarnya, kemudian memijat, dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Ketika korban tertidur, pelaku memegang kemaluan korban, dan melakukan oral sek ke kemaluan korban.
6 korban masih sekolah di ponpes, dan 2 orang lagi sudah pindah dari sekolah, dan terhadap ke-6 korban Sat Reskrim telah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi, dan melakukan visum.
“hari Senin 19-8-2024 laporan diterima oleh Polres Rohul, bahwa diduga pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Polres Rohul,” ujar Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Rohul Raja Kosmos Parmulais.
Namun, meski tersangka sudah diamankan, serta menjalani proses hukum di Polres Rokan Hulu, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis terus meminta pertanggung jawaban dari pihak ponpes.
Dalam Hal ini, Kepala Sekolah tingkat Shanawiyah harus ikut bertanggung jawab atas kejadian ini.
“Pihak pimpinan ponpes juga harus bertanggung jawab, karena karakter seorang tenaga didik bisa dilihat, dan dibaca. Kok bisa sampai terjadi, tak buat laporan Kepihak berwajib, malah dibiarkan, dan hanya di pecat dari tenaga guru. Perbuatan pimpinan ponpes juga harus menjadi perhatian pihak Polres Rohul, ” kata Ramlan lubis.
“Terhadap pelaku DA, telah ditetapkan sebagai tersangka akibat pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku dapat di jerat dengan ketentuan peraturan Undang-Undang berlaku berlaku saat ini, dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah pendidik para korban,” pungkas Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Raja Kosmos Parmulais,
Editor: HR