Batu Bara – Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor, Tersangka Junaidi 44 tahun Jl.Cinta Karya GG. Mesjid No 56 Sari Rejo Medan Polonia Kota Medan Sumatera Utara.
Kejadiannya pada hari, Selasa 20 Agustus 2024, jam, 12.30 Wib, Korban Nurfanny Qorirah Butar Butar mengantar bubur kerumah nenek yang berada di Dusun Sawo VI Desa Sei Suka Deras Kecamatan.Sei Suka Kabupaten Batu Bara dengan mengendarai Sepeda Motor merek Honda Beat Nomor Polisi BK 5511 OAK dengan atas nama di STNK Irmayasari Pulungan.
Tersangka Junaidi ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B/ 96 / VIII / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Penangkapan dengan Nomor : Sp.Kap / 114 / VIII/ RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 20 Agustus 2024.
Saksi Nurfanny Butar Butar dan Razwa Najla Butar Butar hilang nya Sepeda Motor merek Honda Beat di Saat diparkiran dengan keadaan kunci masih tergantung juga melihat tersangka mengambil Sepeda Motor merek Honda Beat tersebut.
Lanjut Saksi juga sebagai Korban Rajwa Naila Sari Butar Butar langsung mengejar sambil menarik kerah bajunya dan tersangka Junaidi langsung mendorong hingga jatuh dan luka luka di lutut kaki kirinya korban.
Kemudian Korban Rajwa Naila Sari Butar Butar langsung menelpon ke Polsek Indrapura, bahwa dirinya menjadi korban bahwa Sepeda Motor nya dirampas oleh orang yang tidak di kenal,
Dari informasi tersebut, lanjut personil Polsek Indrapura langsung gerak cepat menuju ke lokasi saat tiba di lokasi Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar dan tim langsung menahan tersangka Junaidi di amankan dan langsung bawa ke Polsek Indrapura
Editor Sella Melani Putri