Dokumen Penting untuk Pendaftaran KITAS di Indonesia

LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:28 WIB

6029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendaftaran KITAS di Indonesia, CPT Corporate (Sumber: VRITIMES.com)

Ilustrasi Pendaftaran KITAS di Indonesia, CPT Corporate (Sumber: VRITIMES.com)

Panduan komprehensif ini akan membantu anda menavigasi proses pengajuan KITAS (Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia. Bila anda pindah untuk bekerja atau membawa keluarga anda, memahami dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus dilakukan sangatlah penting. Panduan ini, yang disediakan oleh CPT Corporate, menguraikan semua dokumen yang diperlukan baik untuk sponsor maupun pelamar, proses aplikasi, dan kiat-kiat penting untuk memastikan pengalaman yang lancar.

KITAS, atau Izin Tinggal Terbatas, penting bagi orang asing yang berencana tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu lama. Izin ini memungkinkan orang asing untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia dan diperlukan untuk berbagai aktivitas seperti membuka rekening bank, mendapatkan SIM, dan banyak lagi.

Dokumen yang Diperlukan dari Perusahaan Sponsor

Agar permohonan KITAS berhasil, perusahaan sponsor anda di Indonesia harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen Pendirian Perusahaan (Akta Perusahan): Dokumen resmi yang mendirikan perusahaan

Surat Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Mengkonfirmasi status hukum perusahaan.

Nomor Induk Berusaha (NIB): izin yang dikeluarkan oleh OSS yang menandai pendaftaran perusahaan di Indonesia dan juga berfungsi sebagai izin usaha.

Izin Bisnis Lebih Lanjut: beberapa sektor memerlukan izin usaha lebih lanjut selain NIB sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor pajak perusahaan.

Employment Report (Wajib Lapor Ketenagakerjaan): Merinci catatan ketenagakerjaan perusahaan.

Sertifikat BPJS: Sertifikat untuk asuransi kesehatan negara dan dana pensiun.

ID dan Foto Sponsor: Pas foto ukuran 6 x 4 cm dengan latar belakang merah.

ID dan Foto Contact Person: Pas foto ukuran 6 x 4 cm dengan latar belakang merah.

Bagan Organisasi: Merinci struktur perusahaan, termasuk peran pekerja asing.

Dokumen yang Diperlukan dari Pegawai Asing

Sebagai pemohon, anda perlu menyediakan dokumen-dokumen berikut:

Halaman Foto Paspor: Salinan halaman foto paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.

Surat Referensi Kerja: Surat yang menunjukkan pekerjaan selama lima tahun terakhir.

Surat Resume dan Tawaran Pekerjaan: Resume rinci dan surat tawaran pekerjaan dari perusahaan sponsor.

Polis Asuransi Kesehatan: Bukti asuransi kesehatan yang sah.

Tax ID (NPWP): Wajib diisi jika karyawan pernah bekerja di Indonesia.

Surat nikah: Jika mengajukan KITAS untuk pasangan.

Akta Kelahiran Anak: Diperlukan jika mengajukan KITAS tanggungan untuk anak di bawah 17 tahun.

Foto-foto: Dua lembar pas foto berukuran 6 x 4 cm, satu berlatar belakang merah dan satu lagi berlatar belakang putih.

Proses Aplikasi KITAS

Menavigasi proses pengajuan KITAS melibatkan beberapa langkah:

Persiapan Dokumen: Memastikan semua dokumen yang diperlukan baik dari perusahaan sponsor maupun karyawan asing sudah lengkap dan akurat.

Pengajuan Aplikasi: Perusahaan sponsor mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

Verifikasi dan Evaluasi: Otoritas imigrasi meninjau permohonan dan dokumen. Tahap ini mungkin melibatkan wawancara atau proses verifikasi tambahan.

Penerbitan Lainnya: Setelah disetujui, KITAS diterbitkan, yang memungkinkan pemohon untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia.

Tips untuk Proses Aplikasi yang Lancar

Mulai Lebih Awal: Mulailah mempersiapkan dokumen anda jauh-jauh hari untuk menghindari masalah di menit-menit terakhir.

Periksa Ulang Dokumen: Memastikan semua dokumen lengkap dan akurat untuk mencegah penundaan.

Tetap Terinformasi: Tetap up to date dengan perubahan peraturan imigrasi yang mungkin mempengaruhi permohonan anda.

Carilah Bantuan Profesional: Pertimbangkan untuk menyewa layanan profesional seperti CPT Corporate untuk membantu proses aplikasi dan memastikan semuanya beres.

Tentang CPT Corporate 

CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah.

Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa.

CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengukur Jejak Karbon Lebih Mudah, Kini “IMBANGI” Bisa Disematkan di Website Anda
Berpotensi Melesat Jauh, Akankah Harga Tertinggi XRP Tercapai Tahun Ini?
Transformasi Bisnis Lewat Merek: Kolaborasi Kartini Djohan Consulting dan Komunitas Wanita Berbisnis Bogor
Menjamin Penyewaan Gudang di Indonesia untuk Bisnis Asing
Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia
Nestlé MILO Gelar Penanaman 15.000 Mangrove dari Donasi “MILO ACTIV Indonesia Race 2023”
Panduan untuk Menyusun Kontrak Kerja di Indonesia
Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru