2 Hari Anak Istri Tak Beri Makan Hingga Lakukan Penganiayaan, Suami di Diringkus Polisi

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 18:31 WIB

6058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LIPUTAN 1.ONLINE |SIAK HULU— Seorang pria AN (32) warga Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu ditangkap Polsek Siak Hulu, pasalnya ia nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya IK (30) hingga kepalanya bengkak, Rabu (14/8/2024) sekira pukul 13.30 Wib. 

Hal ini benarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid. “Morif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena minta beli makan, karena sudah dua hari anak dan istrinya belumnya,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Naasnya lagi, pelaku ini sanggup membeli Narkoba namun untuk membelikan anak istrinya makan tidak ada. “Hasil test urine dari pelaku positif mengandung Metamphetamine atau positif memakai Narkoba,”ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya kejadian ini saat korban bersama anak – anak dan juga pelaku sedang berada di dalam rumahnya di desa Kubang Jaya.

Korban bersama dengan anak anaknya sudah 2 hari belum makan, lalu korban berkata kepada pelaku “belikan kami nasi kami lapar” dan pelaku menjawab ” sabar dulu emangnya kamu aja yang punya perut, aku juga lapar tapi tidak berkoar- koar ” dan korban berkata lagi ” kan kamu yang kepala keluarga ” kemudian pelaku emosi lalu terjadilah perkelahian mulut antara korban dengan pelaku.

“Saat terjadi pertengkaran tersebut itu pelaku memukul bagian kening korban menggunakan kepalan tinju dan juga ia membenturkan kepala korban ke lantai rumah dalam keadaan terbaring,” ungkap AKP Asdisyah.

Dikarenakan kondisi korban sudah dua hari tidak makan sehingga lemas dan tidak bisa melarikan diri maka korban menggigit tangan pelaku supaya ia tidak bisa melakukan pemukulan terhadap korban dan tidak lama setelah itu datanglah Hari Sahendra yang tetangga korban untuk melerai dan memisahkan korban dengan pelaku.

“Setelah itu korban dijemput oleh adik korban Fajri dan korban pergi meninggalkan pelaku sendiri,” ujar Kapolsek.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.

“Usai terima laporan dari korban kita langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” ucap Kapolsek.

Terhadap pelaku langsung dilakukan interogasi dan ia mengaku telah meninju kening istri korban dan telah membenturkan kepala korban ke lantai rumah dan korban mengalami benjol pada bagian kening dan kepala bagian belakang korban.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Ia kita jerat Pasal 44 Ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ),” pungkas Kapolsek.

 

Editor: HR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Usai Pilkada, Projo Pekanbaru Himbau Masyarakat Kembali Bersatu bersama- sama untuk kemajuan kota Pekanbaru 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru