LIPUTAN 1.ONLINE |SIAK HULU— Seorang pria AN (32) warga Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu ditangkap Polsek Siak Hulu, pasalnya ia nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya IK (30) hingga kepalanya bengkak, Rabu (14/8/2024) sekira pukul 13.30 Wib.
Hal ini benarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid. “Morif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena minta beli makan, karena sudah dua hari anak dan istrinya belumnya,” terang Kapolsek.
Naasnya lagi, pelaku ini sanggup membeli Narkoba namun untuk membelikan anak istrinya makan tidak ada. “Hasil test urine dari pelaku positif mengandung Metamphetamine atau positif memakai Narkoba,”ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya kejadian ini saat korban bersama anak – anak dan juga pelaku sedang berada di dalam rumahnya di desa Kubang Jaya.
Korban bersama dengan anak anaknya sudah 2 hari belum makan, lalu korban berkata kepada pelaku “belikan kami nasi kami lapar” dan pelaku menjawab ” sabar dulu emangnya kamu aja yang punya perut, aku juga lapar tapi tidak berkoar- koar ” dan korban berkata lagi ” kan kamu yang kepala keluarga ” kemudian pelaku emosi lalu terjadilah perkelahian mulut antara korban dengan pelaku.
“Saat terjadi pertengkaran tersebut itu pelaku memukul bagian kening korban menggunakan kepalan tinju dan juga ia membenturkan kepala korban ke lantai rumah dalam keadaan terbaring,” ungkap AKP Asdisyah.
Dikarenakan kondisi korban sudah dua hari tidak makan sehingga lemas dan tidak bisa melarikan diri maka korban menggigit tangan pelaku supaya ia tidak bisa melakukan pemukulan terhadap korban dan tidak lama setelah itu datanglah Hari Sahendra yang tetangga korban untuk melerai dan memisahkan korban dengan pelaku.
“Setelah itu korban dijemput oleh adik korban Fajri dan korban pergi meninggalkan pelaku sendiri,” ujar Kapolsek.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
“Usai terima laporan dari korban kita langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” ucap Kapolsek.
Terhadap pelaku langsung dilakukan interogasi dan ia mengaku telah meninju kening istri korban dan telah membenturkan kepala korban ke lantai rumah dan korban mengalami benjol pada bagian kening dan kepala bagian belakang korban.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Ia kita jerat Pasal 44 Ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ),” pungkas Kapolsek.
Editor: HR