Karimun – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) dari 16 kasus pidana yang telah berkekuatan Hukum (Inkracht Van Gewijsde) bertempat dihalaman Kantor Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Selasa (13/8/2024).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dipimpin Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Juprizal, S.H., M.H., dan dihadiri Kapolsek Kundur Septimaris, S.E., Direktur RSUD Tanjung Batu dr.H.Suhariyanto, M.AP., Camat Kundur Syafullah, S.E., MM., Danramil 03/Kdr Kapten E.S.Nasution serta seluruh staf Cabjari Karimun di Tanjung Batu.
Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Juprizal, S.H., M.H. mengatakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) terhadap kasus Tindak Pidana.
Adapun kasus tindak pidana tersebut antara lain 2 (dua) kasus tindak pidana Narkotika, 11 (sebelas) tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) dan 2 (dua) tindak Pidana Umum, dimana Barang Bukti (BB) ini merupakan sisa pada tahun 2023 yang belum dieksekusi dan satu Barang Bukti (BB) tindak pidana tahun 2024, ungkap Juprizal.
Kedepannya untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan tindak pidana dikalangan masyarakat terutama kasus tindak pidana Narkotika, diharapkan seluruh Stakeholder yang ada dapat bersama-sama dalam mencegah dan menguranginya.
Selain itu, masyarakat juga agar dapat menjaga lingkungan dan memantau kegiatan anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan tindak pidana terutama Narkotika.
Kami dari Kejaksaan akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan di Sekolah-sekolah baik SMP maupun SLTA terkait masalah Hukum terutama tindak pidana Narkotika sehingga anak-anak mengerti dan terhindar dari bahaya Narkoba, tutup Kacabjari Juprizal.
[ Maklum Nainggolan ]