Pemko Pekanbaru Rakor dan Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Wali Kota

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:26 WIB

6048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

LIPUTAN 1.ONLINE | PEKANBARU,– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipimpin langsung Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Walikota, Kamis (8/8/2024) pagi. Rakor dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.

Rapat persiapan penyusunan evaluasi Pj Walikota Pekanbaru Triwulan I yang dilaksanakan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, 2 Juli 2024

Nomor : 800.1.14/112/D1/IJ, terkait evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah pada Agustus dan September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakor dan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja yang dilakukan guna memberikan gambaran konkrit terhadap laporan kinerja. Kemudian melakukan sinkronisasi dan pengumpulan data kinerja yang terdiri dari 111 indikator dari aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan 10 indikator prioritas.

“Adapun yang menjadi substansi rapat yang pertama, percepatan pemenuhan data kinerja dan kemudian ditunjuk koordinator yang menangani masing-masing urusan,” ujar Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa saat rakor dan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja Pj Walikota yang dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.

Poin kedua, lanjutnya, data kinerja sebagaimana dimaksud perlu di telaah kembali apakah selaras dengan indikator kinerja yang disebutkan dalam surat Mendagri.

Ketiga, pelaksanaan evaluasi Pj Walikota di laksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Seperti diketahui, evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah, yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Selain Kota Pekanbaru, surat Mendagri RI tersebut juga disampaikan kepada 198 daerah kabupaten kota di Indonesia.*Rls

 

Editor: HR

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Usai Pilkada, Projo Pekanbaru Himbau Masyarakat Kembali Bersatu bersama- sama untuk kemajuan kota Pekanbaru 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru