Pemko Pekanbaru Rakor dan Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Wali Kota

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:26 WIB

6056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

LIPUTAN 1.ONLINE | PEKANBARU,– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipimpin langsung Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Walikota, Kamis (8/8/2024) pagi. Rakor dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.

Rapat persiapan penyusunan evaluasi Pj Walikota Pekanbaru Triwulan I yang dilaksanakan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, 2 Juli 2024

Nomor : 800.1.14/112/D1/IJ, terkait evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah pada Agustus dan September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakor dan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja yang dilakukan guna memberikan gambaran konkrit terhadap laporan kinerja. Kemudian melakukan sinkronisasi dan pengumpulan data kinerja yang terdiri dari 111 indikator dari aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan 10 indikator prioritas.

“Adapun yang menjadi substansi rapat yang pertama, percepatan pemenuhan data kinerja dan kemudian ditunjuk koordinator yang menangani masing-masing urusan,” ujar Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa saat rakor dan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja Pj Walikota yang dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.

Poin kedua, lanjutnya, data kinerja sebagaimana dimaksud perlu di telaah kembali apakah selaras dengan indikator kinerja yang disebutkan dalam surat Mendagri.

Ketiga, pelaksanaan evaluasi Pj Walikota di laksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Seperti diketahui, evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah, yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Selain Kota Pekanbaru, surat Mendagri RI tersebut juga disampaikan kepada 198 daerah kabupaten kota di Indonesia.*Rls

 

Editor: HR

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepsek SMAN 13 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy Mengubah “Sekolah Buangan” Menjadi Sekolah Asri Dan Berprestasi
Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB