Karimun/Kepri – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika 2.098,55 gram jenis Sabu dan 0,22 gram Ganja serta mengamankan tiga tersangka.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut disampaikan pada Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Rabu (31/07/2024)
Dalam kegiatan konferensi Pers Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KBBC Tanjung Balai Karimun Muhammad Iqbal Reza.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. , menjelaskan kronologis kejadian dimana pada hari Selasa, 30 Juli 2024 Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika disalah satu hotel di Kecamatan Karimun.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Karimun menindak lanjuti informasi tersebut, ternyata benar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki berinisial ER disalah satu hotel di Kecamatan Karimun. Lalu setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap ER, di temukan barang bukti 1 paket narkotika yang diduga jenis shabu dan 1 linting narkotika jenis ganja di dalam tas.
Kemudian Satresnarkoba melakukan pengecekan pada Handphone milik ER dan ditemukan foto barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang telah diserahkan kepada sdr. Inisial MFN. Lalu Sat Resnakoba melakukan pencarian terhadap MFN dan mendapat informasi bahwa MFN sudah berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan menuju ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi.
Tanpa mengulur waktu, Satresnarkoba Polres Karimun langsung berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap MFN dan akhirnya berhasil mengejar Kapal penumpang yang ditumpagi diperairan Kundur, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Kemudian mengamankan 2 orang laki-laki dengan inisial MFN dan IA yang sedang duduk di kursi penumpang bagian belakang kapal.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) Bungkus kemasan teh China merk GUANYINWANG berwarna gold di balut plastik buble wrap warna hitam yaitu Narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat bruto 2.098 (dua ribu sembilan puluh delapan) gram , 1 (satu) paket Narkotika yang juga diduga jenis shabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,34 gram, 1 (satu) Linting Narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,21 gram, 1 (satu) Buah tas ransel warna hitam merk Polo Gives, 3 (tiga) unit Handphone serta 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan Plastik – plastik bening”. Ujar Kapolres Karimun.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )”, Tutup Kapolres Karimun.
[ Maklum Nainggolan ] .