PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:08 WIB

60134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran (Asahan) : Medan,01/08/2024 Sejak Tahun 1996 Menteri ATR/BPN telah melepaskan HGU seluas 1408 hektar untuk tata ruang Kota Kisaran tidak terlaksana,hampir 28 tahun sudah tapi masih terus dikelola oleh PT BSP Pelepasan lahan Ex HGU ini diketahui pada Putusan Menteri Agaria Kepala /BPN Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tentang perubahan nama pemegang hak guna usaha PT. BSP ke Pemerintah kabupaten Asahan.

sampai saat ini lahan yang sudah dilepaskan itu tidak dapat dimanfaatkan Pemkab Asahan.Hal ini terus mendapatkan perhatian dari Tokoh Pemuda Sumatera utara Mhd Amril Harahap yang juga ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah provinsi sumatera utara beliau mengatakan lahan yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN tersebut seharusnya sudah di kelola oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Asahan yang diperuntukan pada pembangunan daerah dan pengembangan UMKM di Asahan.

Amril mengatakan bahwa ada kejanggalan soal Lahan yang sudah dilepaskan ini kami menduga bahwa Bupati Asahan lemah dan berupaya terus menutup-nutupin hal ini pasalnya dari 1.408 hektar itu ada yang sudah dilepaskan seluas 5 hektar yang mana di Surat keterangan pelepasnya untuk Asrama Haji dan BLK Kabupaten Asahan serta 50 Hektar di daerah Bunut diperuntukan untuk perdagangan,maka berangkat dari hal ini Amril menduga kuat adanya permainan pejabat teras asahan saat ini termasuk wakil bupati dan Plh Sekretaris daerah pasalnya realisasi pembangunanya tidak ada sampai saat ini dan penggunaan lahannya juga tidak jelas”ujar Amril

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keanehanya lagi semangkin nyata ketika kita melihat bahwa pemerintah Asahan membayar tanah- tanah yang sudah dilepaskan itu senilai 10.000 /meter dan terhitung pembayaranya senilai kurang lebih 500 juta kepada PT BSP , Apakah ini termasuk permainan ujar Amril “beliau meng istilahkan kita sudah jelas dikasi tanah kemudian mau kita bangun rumah jadi apakah kita harus bayar lagi padahalkan itu sudah dikasi dan hak kepemilikan jelas kepada kita” ditambah lagi kejanggalan tersebut diduga Pemkab Asahan juga menerima royalti atas penghasilan dilahan yang masih dikelola PT BSP tersebut dan ini diduga kuat adalah konspirasi jahat yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegakan hukum “

Yang ketiga PT. BSP Asahan telah mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah seluas 3.750 meter persegi di dalam areal divisi 3 kepada Koperasi Karyawan PT. BSP Kisaran di dalam lahan eks HGU yang diatasnya berdiri SPBU 14212272 di Kelurahan Selawan, yang dipinjam pakai PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran termasuk dalam 1408 hektar yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN kepada Pemkab Asahan untuk pembangunan ataupun pihak lainnya.

Amril mengatakan Apakah bisa, PT BSP Asahan mengeluarkan surat penjanjian pinjam pakai lahan, sedangkan lahan yang dipinjamkan adalah lahan eks HGU yang sudah dikeluar oleh Menteri Agaria/BPN untuk dikelola pemerintah atau pihak lain, dan diperuntukan kepada masyarakat untuk digarap atau bercocok tanam hingga memperluas pembangunan daerah,” terang Aktivis sumut ini.maka surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran adalah cacat hukum dan tidak berlaku,” tegasnya.

Berangkat dari semua persoalan tersebut Mhd Amril harahap meminta agar aparat penegak hukum bahkan KPK agar segera turun ke Kabupaten Asahan segera periksa Bupati,Wakil Bupati ,dan Plh Sekda dan seluruh oknum pejabat yang diduga teranulir masuk pada lingkaran jahat dan telah memainkan konspirasi jahat untuk memperkaya diri sendiri “tutup Amril

Editor: Rahmat Hidayat & Tim Media Saiber

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau
Satu Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik, Mengaku Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB