XRP vs SEC: Spekulasi Penyelesaian Kasus dan Dampaknya pada Harga XRP

LIPUTAN 1

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:16 WIB

6030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spekulasi mengenai potensi penyelesaian kasus Ripple semakin meningkat, dengan investor yang mengamati pertemuan tertutup Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada tanggal 25 Juli. 

Pertemuan ini dianggap sebagai momen penting yang dapat menentukan nasib harga XRP dalam jangka pendek.

Tuntutan SEC terhadap Ripple

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelanjutan kasus XRP vs SEC masih berjalan hingga saat ini, SEC telah mengusulkan denda sebesar $2 miliar kepada Ripple, menuduh perusahaan tersebut terus melanggar undang-undang sekuritas bahkan setelah pengaduan diajukan. Ripple, di sisi lain, membalas dengan usulan denda sebesar $10 juta. Ripple berargumen bahwa mereka telah mematuhi undang-undang sekuritas sejak regulator mengajukan keluhan, dengan penjualan XRP kepada investor terakreditasi dan perjanjian likuiditas sesuai permintaan (ODL) yang tidak melanggar hukum.

SEC menyarankan denda minimum sebesar $102,6 juta, tetapi Ripple menolak jumlah ini. Ripple menyatakan bahwa aktivitas pasca-pengaduan mereka tidak termasuk dalam undang-undang sekuritas dan bahwa pemegang XRP yang berpartisipasi dalam perjanjian ODL tidak mengharapkan keuntungan dari kepemilikannya. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi cabang ketiga dari Howey Test, yang digunakan untuk menentukan apakah suatu aset adalah sekuritas.

Implikasi Rencana Stablecoin Ripple

Selain itu, Ripple telah mengatasi kekhawatiran SEC tentang rencana mereka untuk menerbitkan stablecoin. SEC mengkritik rencana tersebut sebagai penerbitan aset yang tidak terdaftar. Penyelesaian yang menguntungkan dapat meningkatkan permintaan XRP, berpotensi mendorong harga di atas $1. Jika stabilitas stablecoin Ripple dipastikan bukan sebagai sekuritas, ini akan menjadi perkembangan positif bagi Ripple.

Analisis Prediksi Harga XRP

Harga Ripple mengalami penurunan signifikan pada tanggal 5 Juli, mencapai level terendah $0,38, terendah sejak Maret. Namun, hal ini diikuti oleh pemulihan yang signifikan, dengan XRP melonjak sebesar 67,50% ke level tertinggi $0,63 pada 17 Juli. Harga kemudian turun sebesar 15% menjadi $0,54 pada 19 Juli sebelum rebound ke $0,62 pada 25 Juli, di mana XRP berinteraksi dengan garis resistensi menurun.

Sejak mencapai puncaknya pada $0,93 pada pertengahan Juli tahun lalu, Ripple berada dalam tren turun yang berkelanjutan, membentuk saluran menurun. Harga terendah baru-baru ini bertepatan dengan support saluran tersebut, sedangkan harga tertinggi pada 24 Juli mencapai level resistance. Meskipun harga masih dalam tren menurun, momentum di balik kenaikan baru-baru ini menunjukkan potensi pembalikan harga.

Untuk mengonfirmasi dimulainya tren naik, diperlukan titik terendah yang lebih tinggi dan dukungan di atas level retracement Fibonacci 0.618 di $0,48. Jika level ini tercapai, XRP bisa naik menjadi $0,94. Sebaliknya, jika penurunan berlanjut di bawah $0,48, XRP mungkin akan menghadapi penurunan lebih lanjut, berpotensi mencapai support horizontal berikutnya di $0,35. Konfirmasi kedua diperlukan untuk menentukan arah tren, karena harga ditolak pada resistance yang menurun.

Pengaruh ke Konversi Harga XRP ke Rupiah

Perubahan harga XRP secara global tentu berdampak langsung pada konversi harga XRP ke Rupiah. Jika naik akibat penyelesaian kasus yang menguntungkan, nilai konversi XRP ke Rupiah juga akan meningkat. Sebaliknya, jika harga XRP turun, nilai konversinya ke Rupiah akan melemah. Investor di Indonesia harus memperhatikan perkembangan kasus ini untuk membuat keputusan investasi yang tepat.

Dengan spekulasi mengenai penyelesaian kasus Ripple yang semakin meningkat, investor harus tetap waspada dan memperhatikan pergerakan harga XRP serta keputusan akhir dari SEC. Keputusan ini akan menjadi penentu utama bagi masa depan XRP dan harganya di pasar global.

Tentang Palapa

Palapa melalui PT Global Karya Wisesa adalah perusahaan berbasis teknologi di garis depan inovasi blockchain dan aset kripto. Palapa memiliki visi mendorong adopsi dan pemanfaatan teknologi blockchain secara luas dengan menciptakan ekosistem yang mudah dan berfokus pada pengguna. 

Token Palapa (PLPA) sudah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dimana token Palapa telah masuk ke dalam daftar 545 aset kripto yang dapat diperdagangkan saat ini.

PLPA dibangun menggunakan blockchain Ethereum dengan standar ERC-20. Seperti diketahui, Ethereum menyediakan platform yang kuat dan aman untuk perilisan dan pengelolaan token dengan memastikan transparansi dan interoperabilitas dalam ekosistem blockchain yang lebih luas.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengukur Jejak Karbon Lebih Mudah, Kini “IMBANGI” Bisa Disematkan di Website Anda
Berpotensi Melesat Jauh, Akankah Harga Tertinggi XRP Tercapai Tahun Ini?
Transformasi Bisnis Lewat Merek: Kolaborasi Kartini Djohan Consulting dan Komunitas Wanita Berbisnis Bogor
Dokumen Penting untuk Pendaftaran KITAS di Indonesia
Menjamin Penyewaan Gudang di Indonesia untuk Bisnis Asing
Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia
Nestlé MILO Gelar Penanaman 15.000 Mangrove dari Donasi “MILO ACTIV Indonesia Race 2023”
Panduan untuk Menyusun Kontrak Kerja di Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 02:03 WIB

Wakapolres Pimpin Rakor Bersama Bhabinkamtibmas: Dukung Program 100 Hari Presiden dan Sukseskan Pilkada

Rabu, 6 November 2024 - 03:34 WIB

Pilkada Serentak, Bhabinkamtibmas Gusung Giatkan Patroli Dialogis, Rangkul Warga Jaga Situasi Aman

Rabu, 6 November 2024 - 03:33 WIB

Cooling System Pilkada Serentak: Bhabinkamtibmas Melayu Baru Perkuat Sambang Masyarakat

Rabu, 6 November 2024 - 03:30 WIB

Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sukses Tekan Angka Kecelakaan Hingga Nomor Satu di Polda Sulsel

Selasa, 5 November 2024 - 00:41 WIB

Dengan Canda Tawa, Personil Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang dan Babinsa Ajak Satlinmas Sukseskan Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:31 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Pengawalan Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:28 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Berikan Imbauan Kamtibmas Pilkada Serentak

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Pengamat Politik Muhammad Asratillah Nilai Pasangan Andi Sudirman-Fatma Unggul Dalam Debat Perdana

Berita Terbaru