Satlantas Polres Karimun Musnahkan Knalpot Brong Dan TNKB Hasil Penindakan Operasi Patuh Seligi 2024.

KABIRO KARIMUN LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:28 WIB

6050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Sebanyak 221 Knalpot Brong dan 31 TNKB barang bukti dari hasil Operasi Patuh Seligi 2024 serta penindakan pelanggaran lalu lintas, dimusnahkan Satlantas Polres Karimun di Markas Polres Karimun, Selasa (30/7/2024).

Pemusnahan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H. yang didampingi Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, S. IP, serta dihadiri Dansubdenpom AL, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakali, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kajari atau yang mewakili dan awak Media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Seligi 2024 dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan dari tanggal 15 Juli 2024 hingga tanggal 28 juli 2024 terdapat sebanyak 221 Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H

“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas dan kepada pemilik toko dihimbau agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.
Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” ucap Kapolres Karimun.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lallu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.

“Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu melakukan upaya penegakan hukum dan penerapan langkah-langkah preventif
Tindakan preventif tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun .

Penindakan pelanggaran ini bertujuan agar supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun,” tutup Kasat Lantas Polres Karimun.

[ Maklum Nainggolan ].

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Calon Wagub Kepri Aunur Rafiq Nyoblos Di TPS 08 Dekat Kediaman Pribadinya
Bupati Karimun Letakan Batu Pertama Pembangunan Rusun RSUD Tanjung Batu.
Kepala Desa Gemuruh Serahkan Bantuan Peralatan Bola Tim Gasboy Gemuruh.
Dalam Rangka Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024. Kapolres Karimun Pimpin Apel Pergeseran Pasukan TNI-POLRI
SMK Negeri Kundur Bekerjasama Dengan 16 Perusahaan Selenggarakan Job Fair.
Untuk Ciptakan Keamanan Polmas Perairan Satpolairud Polres Karimun. Bagikan Life Jacket Ke Nelayan Teluk Uma.
Polmas Perairan Satpolairud Polres Karimun Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlayar Serta Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan
Polres Karimun Buktikan Dukung Asta Cita Presiden RI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru