Batu Bara | Team Opsnal Jatanras Dan Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu bara Yang di Pimpin Kanit 1 Resum Polres Batu bara Ipda Ramadhani Bimo Setiadi S.Tr.K.,CPHR.,CBA berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki an. Muh.Ikhsan (17) warga Desa Pulau Sejuk Kec.Datuk Limapuluh Kab.Batu Bara yang diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan menggunakan celurit yang dilakukan pelaku pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 18.30 wib di Simpang Empat Simpang Dolok Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara, pelaku ditangkap petugas pada hari Rabu (24/07/2024) sekira pukul 18.30 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Ednan Daulay SH,MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Senin Tanggal 22 Juli 2024 Sekira pukul 23.00 Wib, Pada saat pelapor bersama dengan saksi DEDEK sedang melintas di Jalan Pedesaan Simpang Empat Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara berboncengan dengan mengendarai sepeda motor lalu tiba-tiba dari arah belakang datang terlapor berjumlah dua orang bereboncengan dengan memgendarai sepeda motor memepet sepeda motor pelapor sambil mengacungkan sebilah senjata tajam berbetuk arit lalu pelapor memberhentikan laju sepeda motor nya dan terlapor mencoba merampas sepeda motor pelapor dan pelapor berusaha mempertahankan sepeda motor nya sehingga terlapor bersama rekan-rekanya memukuli pelapor dengan menggunakan tangan pada bagian kepala belakang lalu terlapor merampas dari saku celana Handphone merk Redmi 12 Nomor Ime: 861884070015263/861884070015271 milik pelapor kemudian terlapor q1merampas Handphone Merk OPPO A16 milik saksi DEDEK kemudian terlapor menyuruh pelapor pergi. Dan Atas kejadian tersebut pelapor megalami luka lebam pada bagian kepala dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.650.000, (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu melaporkanya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone merk Redmi 12 Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO A16 Warna Hitam, 1 (Satu) Buah
Handphone merk VIVO Y 11 Warna Putih dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Warna Hitam Tanpa Nopol”.
Sumber : Humas polres batubara
Editor : Rahmat Hidayat