LIPUTAN 1.ONLINE | KAMPAR KIRI-Empat unit Cold Diesel bermuatan kayu Ilegal Logging berhasil diamankan Tim Dit Reskrimsus Polda Riau dibantu oleh Polsek Kampar Kiri, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 04.00 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.
“Empat Unit berhasil kita amankan, satu orang supir dan 3 lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Penangkapan Kayu Ilegal logging oleh Dit Reskrimsus Polda Riau dan dibantu oleh Polsek Kampar Kiri. Penangkapan ini terjadi di Jl Raya Pekanbaru – Lipat Kain, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
“Setelah melakukan Penangkapan terhadap 4 unit Kbm Colt Diesel bermuatan Kayu Ilegal tersebut kemudian keempat Kbm digiring hingga sampai ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolsek.
Awalnya penangkapan ini saat Tim Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan operasi Ilegal Logging tepatnya di Jl Raya Pekanbaru – Lipat Kain, Kelurahan Lipat Kain.
“Saat 4 unit mobil Colt Diesel bermuatan Kayu Log Ilegal melewati jalan tersebut, dan tim langsung melakukan penangkapan 1 orang supir berhasil diamankan, sedangkan 3 orang supir berhasil melarikan diri,” Jelasnya.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka sang supir mobil langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri.
“Setelah itu pelaku di bawa ke Polda Riau, untuk barang bukti 4 mobil tersebut diamankan di Polsek Kampar Kiri,” Pungkas Kapolsek.**
Editor: HR