Diduga Pemkab Mesuji Main Mata Dengan Penghuni Hingga Nunggak Bayar Sewa Sampai 287 juta lebih Jadi Temuan BPK

ANSORI

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:43 WIB

6049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mesuji Lampung, Liputan 1 – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mesuji menganggarkan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemakaian rumah susun tahun 2023 sebesar Rp.252 juta dan terealisasi sebesar Rp.94.008.233,- Senin 22/7/2024.

Pemungutan retribusi pemakaian rumah susun baru dilaksanakan pada tahun 2023, Tarif pemungutan retribusi pemakaian rumah susun diatur dalam Perda Kabupaten Mesuji Nomor 02 tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sebesar Rp.500.000,- per bulan.

Namun tarif retribusi diperbaharui dengan Perda Kabupaten Mesuji nomor 4 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah sebesar dengan perubahan tarif retribusi Rp 300.000 yang mulai berlaku tanggal 29 Desember 2023,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah unit yang ada di Rumah Susun sebanyak 70 unit dengan rincian 1 (satu) unit di alokasikan untuk penjaga dan 69 unit disewakan yang terbagi dalam 5 lantai.

Total tagihan pada tahun 2023 sebesar Rp.381.500.000,- sementara total tunggakan sebesar Rp.287.497.213. dari tunggakan retribusi tersebut terdapat, tunggakan retribusi terhadap tujuh penghuni yang tidak yang sudah tidak aktif atau tidak sebesar Rp.21 juta

Adapun tunggakan retribusi pemakaian rumah susun per lantai sebagai berikut :

Lantai 1
Jumlah tagihan Rp.25 juta
Jumlah tunggakan Rp. 21 juta,

Lantai 2
Jumlah tagihan Rp 93 juta
Jumlah tunggakan Rp.77.499.786,-

Lantai 3
Jumlah tagihan Rp.87.500.000,-
Jumlah tunggakan Rp. 62.498.766.000,-

Lantai 4
Jumlah tagihan Rp.86 juta
Jumlah tunggakan Rp.61.999.171,-

Lantai 5
Jumlah tagihan Rp.90 juta
Jumlah tunggakan Rp.64.499.490,-

Total ada 69 unit dengan jumlah tagihan Rp.381.500.000,- sedangkan
Jumlah tunggakan Rp.287.497.213,-

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan kepala bidang perumahan dan bendahara penerimaan dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atas penarikan retribusi pemakaian rumah susun diketahui hal-hal sebagai berikut :

Rumah susun disewakan khusus untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, tarif sewa rumah susun sudah termasuk fasilitas air bersih dan pengelolaan kebersihan, jumlah unit kamar yang tersisa selama tahun 2023 berkisar antara 59-66 unit

Pemakaian rumah susun tidak dilengkapi dengan perjanjian kontrak antara penyewa dengan pengelola rumah susun sehingga tidak ada sanksi dan denda bagi penyewa yang menolak pembayaran

Telah dilakukan penagihan oleh dinas perumahan dan kawasan pemukiman melalui surat penagihan pembayaran sewa rumah susun pada bulan November 2023 yang ditujukan kepada penyewa yang masih memiliki tunggakan pembayaran, namun belum ada upaya penagihan lebih lanjut terhadap penghuni rumah susun yang tidak melakukan pembayaran.
Sumber : (LHP – BPK 2023)

“Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Murni, menjelaskan bahwa benar adanya tunggakan pembayaran penghuni dirumah susun dan menjadi temuan BPK

Hal tersebut sudah dilakukan tindak lanjut dengan menghimbau kepada penghuni rumah susun agar segera melakukan pembayaran bagi yang belum melakukan pembayaran,
Biarlah pimpinan yang menilai karena hal tersebut merupakan ranah pribadi,” tandasnya
Time

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdako Pekanbaru Pastikan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah Segera Terlaksana
Aidhil Nur Putra: meminta pemko mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Nataru.
Strategi Intelijen Menghadapi Ancaman TPPO di Era Digital”, Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Webinar Yang Diselenggarakan Badiklat Kumham Kepri
PENGGELEDAHAN GABUNGAN DAN TES URINE BERSAMA TNI, POLRI DAN BNN DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan dan Petugas, Lapas Pekanbaru Lakukan MoU Dengan Klinik Thamrin
DITLANTAS POLDA RIAU AJAK MAHASISWA SUKSESKAN PILKADA RIAU
Diduga Dana Bantuan Olahan Lahan Rawa Banyak Diselewengkan  Oleh Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Mulya Mesuji Timur
Rutan Kelas I Pekanbaru Adakan Tes Urin Bagi Petugas Dan Warga Binaan, Serta Lakukan Razia Blok Hunian Bersama Aparat Penegak Hukum!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:13 WIB

Posko Santri Jeumala Center Berhasil Pikat Hati Rakyat Melalui Bhakti Sosial.

Jumat, 1 November 2024 - 10:03 WIB

Bersatu Dukung Muallem-Dek Fadh. ini Seruan Abi Daud Dan Ayah Hamdani Untuk Alumni Dan Santri Pasantren Jeumala A’Mal.

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pilihan Politiknya…. 

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Muallem – Dek Fadh Akan Buka Posko Santri Jeumala Di 23 Kab/Kota Se Aceh Dan Ini Harapannya…. 

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Posko Relawan Santri Muallem – Dek Fadh Resmi Berdiri.

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Pangdam IM Periksa Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden Ke Aceh

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Makin Panas, Unjuk Rasa Mahasiswa IAIN Langsa Minta Kementrian Agama RI Copot Rektor dan Dekan Fakultas Ushuluddin

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Mualem – Dek Fad Siap Tampil di Debat Kandidat Yang Diselenggarakan KIP Aceh

Berita Terbaru